Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: RMOL/Jamaludin)

Publika

Gus Yaqut Sah Tersangka Korupsi Kuota Haji

KAMIS, 12 MARET 2026 | 04:18 WIB

RABU 11 Maret 2026 menjadi hari yang agak pahit bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Tempat kejadian perkaranya di PN Jakarta Selatan. Tidak ada karpet merah. Tidak ada musik kemenangan. Yang ada hanya palu hakim, ruang sidang, dan sebuah kalimat pendek yang efeknya seperti meteor jatuh ke ruang tamu, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.

Kalimat itu keluar dari mulut hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Nada suaranya tenang, tetapi dampaknya membuat harapan runtuh seperti menara kartu remi tertiup kipas angin. 


Artinya sederhana sekaligus brutal: status tersangka terhadap Gus Yaqut tetap sah. Tidak digugurkan. Tidak dikurangi. Tidak diberi diskon hukum. Tetap utuh seperti paket lengkap.

Drama ini sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum palu diketok. Episode pembukanya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. 

Tuduhannya bukan soal parkir sembarangan atau telat bayar listrik. Tuduhannya menyangkut dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Angka Rp622 miliar itu bukan angka kecil. Duit sebanyak itu bisa membuat bendahara desa langsung pusing tujuh keliling. 

Bisa juga dipakai membangun deretan rumah, membeli ratusan mobil, atau kalau mau lebih dramatis, mungkin cukup untuk memberangkatkan haji satu kampung lengkap dengan katering sate kambing setiap malam.

Merasa penetapan tersangka tersebut janggal, kubu Gus Yaqut tidak tinggal diam. Mereka meluncurkan jurus klasik dalam dunia hukum, praperadilan. 

Intinya sederhana. Mereka meminta pengadilan menguji apakah penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur atau hanya sekadar keputusan yang lompat pagar hukum.

Argumen mereka cukup teknis tetapi menggigit. Menurut kubu pemohon, prosedur penetapan tersangka dinilai bermasalah. 

Mereka juga mempertanyakan kekuatan alat bukti yang digunakan penyidik. Dalam bahasa sederhana, jangan-jangan tersangka sudah ditetapkan dulu, bukti baru dicari kemudian.

Namun hakim punya pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum. Tidak ada pelanggaran signifikan dalam proses penyidikan. 

Bahkan yang paling menentukan, hakim menyebut penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam hukum pidana Indonesia, dua alat bukti itu seperti tiket masuk ke stadion status tersangka. 

Begitu syaratnya terpenuhi, pintu langsung terbuka. Tidak peduli apakah pihak yang masuk merasa nyaman atau justru ingin pulang.

Begitu putusan dibacakan, suasana langsung berubah seperti final sinetron yang tidak sesuai harapan penonton. Tim kuasa hukum Gus Yaqut yang dipimpin Mellisa Anggraini menyampaikan kekecewaan mereka. 

Dengan gaya tetap elegan tetapi penuh nada kritik, mereka menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik hukum.

Salah satu kritik utama mereka adalah soal pendekatan hakim dinilai hanya melihat jumlah alat bukti, bukan kualitasnya. 

Dalam logika mereka, dua alat bukti tidak otomatis berarti kuat. Bisa saja ada dua bukti, tetapi keduanya lemah seperti kursi plastik yang dipaksa menahan berat lemari.

Mereka juga menyoroti persoalan administratif dianggap penting, surat penetapan tersangka. 

Menurut tim kuasa hukum, klien mereka belum menerima surat resmi penetapan tersebut. Yang diterima hanya surat pemberitahuan. Dalam perspektif mereka, itu seperti diumumkan menang lomba tetapi tidak pernah diberi piala.

Meski kritik disampaikan dengan cukup tajam, tim kuasa hukum tetap menutup pernyataan dengan kalimat klasik dunia hukum, mereka menghormati putusan hakim. 

Kalimat ini biasanya berarti dua hal sekaligus, menghormati keputusan pengadilan, sambil menyiapkan strategi untuk babak berikutnya.

Untuk sementara, posisi cerita cukup jelas. Yaqut Cholil Qoumas tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

KPK melanjutkan proses hukum. Sementara publik hanya bisa menonton dari pinggir lapangan, menunggu episode selanjutnya dari drama hukum yang kadang lebih liar dari perang Iran vs Israel-AS.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya