Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: RMOL/Jamaludin)

Publika

Gus Yaqut Sah Tersangka Korupsi Kuota Haji

KAMIS, 12 MARET 2026 | 04:18 WIB

RABU 11 Maret 2026 menjadi hari yang agak pahit bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Tempat kejadian perkaranya di PN Jakarta Selatan. Tidak ada karpet merah. Tidak ada musik kemenangan. Yang ada hanya palu hakim, ruang sidang, dan sebuah kalimat pendek yang efeknya seperti meteor jatuh ke ruang tamu, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.

Kalimat itu keluar dari mulut hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Nada suaranya tenang, tetapi dampaknya membuat harapan runtuh seperti menara kartu remi tertiup kipas angin. 


Artinya sederhana sekaligus brutal: status tersangka terhadap Gus Yaqut tetap sah. Tidak digugurkan. Tidak dikurangi. Tidak diberi diskon hukum. Tetap utuh seperti paket lengkap.

Drama ini sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum palu diketok. Episode pembukanya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. 

Tuduhannya bukan soal parkir sembarangan atau telat bayar listrik. Tuduhannya menyangkut dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Angka Rp622 miliar itu bukan angka kecil. Duit sebanyak itu bisa membuat bendahara desa langsung pusing tujuh keliling. 

Bisa juga dipakai membangun deretan rumah, membeli ratusan mobil, atau kalau mau lebih dramatis, mungkin cukup untuk memberangkatkan haji satu kampung lengkap dengan katering sate kambing setiap malam.

Merasa penetapan tersangka tersebut janggal, kubu Gus Yaqut tidak tinggal diam. Mereka meluncurkan jurus klasik dalam dunia hukum, praperadilan. 

Intinya sederhana. Mereka meminta pengadilan menguji apakah penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur atau hanya sekadar keputusan yang lompat pagar hukum.

Argumen mereka cukup teknis tetapi menggigit. Menurut kubu pemohon, prosedur penetapan tersangka dinilai bermasalah. 

Mereka juga mempertanyakan kekuatan alat bukti yang digunakan penyidik. Dalam bahasa sederhana, jangan-jangan tersangka sudah ditetapkan dulu, bukti baru dicari kemudian.

Namun hakim punya pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum. Tidak ada pelanggaran signifikan dalam proses penyidikan. 

Bahkan yang paling menentukan, hakim menyebut penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam hukum pidana Indonesia, dua alat bukti itu seperti tiket masuk ke stadion status tersangka. 

Begitu syaratnya terpenuhi, pintu langsung terbuka. Tidak peduli apakah pihak yang masuk merasa nyaman atau justru ingin pulang.

Begitu putusan dibacakan, suasana langsung berubah seperti final sinetron yang tidak sesuai harapan penonton. Tim kuasa hukum Gus Yaqut yang dipimpin Mellisa Anggraini menyampaikan kekecewaan mereka. 

Dengan gaya tetap elegan tetapi penuh nada kritik, mereka menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik hukum.

Salah satu kritik utama mereka adalah soal pendekatan hakim dinilai hanya melihat jumlah alat bukti, bukan kualitasnya. 

Dalam logika mereka, dua alat bukti tidak otomatis berarti kuat. Bisa saja ada dua bukti, tetapi keduanya lemah seperti kursi plastik yang dipaksa menahan berat lemari.

Mereka juga menyoroti persoalan administratif dianggap penting, surat penetapan tersangka. 

Menurut tim kuasa hukum, klien mereka belum menerima surat resmi penetapan tersebut. Yang diterima hanya surat pemberitahuan. Dalam perspektif mereka, itu seperti diumumkan menang lomba tetapi tidak pernah diberi piala.

Meski kritik disampaikan dengan cukup tajam, tim kuasa hukum tetap menutup pernyataan dengan kalimat klasik dunia hukum, mereka menghormati putusan hakim. 

Kalimat ini biasanya berarti dua hal sekaligus, menghormati keputusan pengadilan, sambil menyiapkan strategi untuk babak berikutnya.

Untuk sementara, posisi cerita cukup jelas. Yaqut Cholil Qoumas tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

KPK melanjutkan proses hukum. Sementara publik hanya bisa menonton dari pinggir lapangan, menunggu episode selanjutnya dari drama hukum yang kadang lebih liar dari perang Iran vs Israel-AS.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya