Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Yaqut Dipanggil Pekan Ini

RABU, 11 MARET 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tetap berlanjut setelah permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai memberikan kepastian bagi kelanjutan proses hukum.

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” kata Asep kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.


Menurut Asep, putusan praperadilan ini membuka jalan bagi KPK untuk masuk ke tahap berikutnya dalam penanganan perkara, yakni pembuktian materiil di proses persidangan.

“Dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya. Kalau ini kan formilnya tadi, nanti kita ada persidangannya untuk pembuktiannya, untuk materiilnya,” jelasnya.

Asep menambahkan, KPK juga akan kembali memanggil tersangka Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini statusnya adalah tersangka. Minggu ini,” tegasnya.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep mengatakan keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam strategi penanganan perkara.

“Kalau itu kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu. Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Penahanan itu strategi dari kami dalam penanganan perkara,” pungkasnya. 

Ia juga memastikan penyidikan tetap berjalan meskipun nantinya ada upaya hukum lain dari pihak tersangka, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan kembali.

“Itu adalah hak dari para tersangka tentunya. Jadi kami menghormati hak-hak dari tersangka atau pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan,” pungkas Asep.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya