Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Yaqut Dipanggil Pekan Ini

RABU, 11 MARET 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tetap berlanjut setelah permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai memberikan kepastian bagi kelanjutan proses hukum.

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” kata Asep kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.


Menurut Asep, putusan praperadilan ini membuka jalan bagi KPK untuk masuk ke tahap berikutnya dalam penanganan perkara, yakni pembuktian materiil di proses persidangan.

“Dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya. Kalau ini kan formilnya tadi, nanti kita ada persidangannya untuk pembuktiannya, untuk materiilnya,” jelasnya.

Asep menambahkan, KPK juga akan kembali memanggil tersangka Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini statusnya adalah tersangka. Minggu ini,” tegasnya.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep mengatakan keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam strategi penanganan perkara.

“Kalau itu kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu. Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Penahanan itu strategi dari kami dalam penanganan perkara,” pungkasnya. 

Ia juga memastikan penyidikan tetap berjalan meskipun nantinya ada upaya hukum lain dari pihak tersangka, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan kembali.

“Itu adalah hak dari para tersangka tentunya. Jadi kami menghormati hak-hak dari tersangka atau pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan,” pungkas Asep.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya