Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Yaqut Dipanggil Pekan Ini

RABU, 11 MARET 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tetap berlanjut setelah permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai memberikan kepastian bagi kelanjutan proses hukum.

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” kata Asep kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.


Menurut Asep, putusan praperadilan ini membuka jalan bagi KPK untuk masuk ke tahap berikutnya dalam penanganan perkara, yakni pembuktian materiil di proses persidangan.

“Dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya. Kalau ini kan formilnya tadi, nanti kita ada persidangannya untuk pembuktiannya, untuk materiilnya,” jelasnya.

Asep menambahkan, KPK juga akan kembali memanggil tersangka Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini statusnya adalah tersangka. Minggu ini,” tegasnya.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep mengatakan keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam strategi penanganan perkara.

“Kalau itu kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu. Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Penahanan itu strategi dari kami dalam penanganan perkara,” pungkasnya. 

Ia juga memastikan penyidikan tetap berjalan meskipun nantinya ada upaya hukum lain dari pihak tersangka, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan kembali.

“Itu adalah hak dari para tersangka tentunya. Jadi kami menghormati hak-hak dari tersangka atau pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan,” pungkas Asep.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya