Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Rutan Pekanbaru (Foto: Dokumen Tim JPU KPK)

Hukum

Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Dipindahkan ke Pekanbaru

RABU, 11 MARET 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang bakal segera diadili atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kini penahanannya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. 

Pemindahan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan para terdakwa lainnya juga dipindahkan. 


"Penahanan atas terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) dan Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang. 

Sedangkan Dani M Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau kata Budi, penahanannya di Lapas Pekanbaru.

Budi menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan, dan tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang.

KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Marjani diduga terlibat bersama Gubernur dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR Riau. Fee diminta kepada kepala UPT atas kenaikan anggaran proyek, dengan sebagian dana diserahkan kepada Abdul Wahid dan perwakilannya. Dalam kasus ini, ajudan Abdul Wahid, Marjani, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Arief, yang mewakili Abdul Wahid, meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Ancaman dicopot atau dimutasi diberikan kepada yang menolak. Di lingkungan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal sebagai “jatah preman”.

Kesepakatan final sebesar Rp7 miliar dilaporkan menggunakan kode “7 batang”.

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali penyetoran fee untuk Abdul Wahid.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya