Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Rutan Pekanbaru (Foto: Dokumen Tim JPU KPK)

Hukum

Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Dipindahkan ke Pekanbaru

RABU, 11 MARET 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang bakal segera diadili atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kini penahanannya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. 

Pemindahan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan para terdakwa lainnya juga dipindahkan. 


"Penahanan atas terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) dan Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang. 

Sedangkan Dani M Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau kata Budi, penahanannya di Lapas Pekanbaru.

Budi menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan, dan tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang.

KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Marjani diduga terlibat bersama Gubernur dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR Riau. Fee diminta kepada kepala UPT atas kenaikan anggaran proyek, dengan sebagian dana diserahkan kepada Abdul Wahid dan perwakilannya. Dalam kasus ini, ajudan Abdul Wahid, Marjani, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Arief, yang mewakili Abdul Wahid, meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Ancaman dicopot atau dimutasi diberikan kepada yang menolak. Di lingkungan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal sebagai “jatah preman”.

Kesepakatan final sebesar Rp7 miliar dilaporkan menggunakan kode “7 batang”.

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali penyetoran fee untuk Abdul Wahid.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya