Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Rutan Pekanbaru (Foto: Dokumen Tim JPU KPK)

Hukum

Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Dipindahkan ke Pekanbaru

RABU, 11 MARET 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang bakal segera diadili atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kini penahanannya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. 

Pemindahan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan para terdakwa lainnya juga dipindahkan. 


"Penahanan atas terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) dan Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang. 

Sedangkan Dani M Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau kata Budi, penahanannya di Lapas Pekanbaru.

Budi menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan, dan tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang.

KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Marjani diduga terlibat bersama Gubernur dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR Riau. Fee diminta kepada kepala UPT atas kenaikan anggaran proyek, dengan sebagian dana diserahkan kepada Abdul Wahid dan perwakilannya. Dalam kasus ini, ajudan Abdul Wahid, Marjani, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Arief, yang mewakili Abdul Wahid, meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Ancaman dicopot atau dimutasi diberikan kepada yang menolak. Di lingkungan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal sebagai “jatah preman”.

Kesepakatan final sebesar Rp7 miliar dilaporkan menggunakan kode “7 batang”.

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali penyetoran fee untuk Abdul Wahid.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya