Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Rutan Pekanbaru (Foto: Dokumen Tim JPU KPK)

Hukum

Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Dipindahkan ke Pekanbaru

RABU, 11 MARET 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang bakal segera diadili atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kini penahanannya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. 

Pemindahan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan para terdakwa lainnya juga dipindahkan. 


"Penahanan atas terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) dan Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang. 

Sedangkan Dani M Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau kata Budi, penahanannya di Lapas Pekanbaru.

Budi menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan, dan tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang.

KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Marjani diduga terlibat bersama Gubernur dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR Riau. Fee diminta kepada kepala UPT atas kenaikan anggaran proyek, dengan sebagian dana diserahkan kepada Abdul Wahid dan perwakilannya. Dalam kasus ini, ajudan Abdul Wahid, Marjani, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Arief, yang mewakili Abdul Wahid, meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Ancaman dicopot atau dimutasi diberikan kepada yang menolak. Di lingkungan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal sebagai “jatah preman”.

Kesepakatan final sebesar Rp7 miliar dilaporkan menggunakan kode “7 batang”.

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali penyetoran fee untuk Abdul Wahid.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya