Berita

Momen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Politik

PBNU: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

SELASA, 10 MARET 2026 | 23:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan setuju posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Struktur yang ada saat ini dinilai perlu dipertahankan demi menjaga supremasi sipil sekaligus efektivitas komando.

Hal tersebut tertuang dalam pernyataan resmi PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftakhul Akhyar dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir.

“Tatanan yang ada saat ini juga terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan oleh karenanya tidak perlu diubah,” demikian pernyataan PBNU yang dikutip, Selasa 10 Maret 2026.


PBNU menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk kewenangan kepala pemerintahan dalam memastikan pelayanan keamanan bagi masyarakat berjalan efektif.

Karena itu, PBNU memandang tidak perlu ada pembentukan kementerian baru yang secara khusus membawahi Polri ataupun menempatkan institusi tersebut di bawah kementerian tertentu.

“Karena kemaslahatan terbesar saat ini adalah menjaga rantai komando yang efektif, bukan menambah birokrasi,” lanjut pernyataan tersebut.

Meski demikian, PBNU menegaskan pentingnya perbaikan mendasar pada kultur pelayanan di tubuh Polri. Praktik kekerasan berlebihan, sikap arogan, serta pelayanan yang lambat dinilai harus dihapuskan.

“Reformasi kultural adalah kunci untuk meraih kembali kepercayaan publik,” kata PBNU.

Selain itu, PBNU juga mendorong penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, agar Polri tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Hal ini adalah implementasi dari kewajiban menegakkan keadilan dan amanah jabatan,” demikian pernyataan PBNU.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya