Berita

Insan Praditya Anugrah. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Siaga 1 TNI Seharusnya Diputuskan Presiden

SELASA, 10 MARET 2026 | 22:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Instruksi Siaga 1 militer Indonesia seharusnya dilakukan oleh panglima tertinggi militer yakni Presiden Republik Indonesia, bukan oleh Panglima TNI. 

Hal itu disampaikan pengamat politik Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menanggapi keluarnya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada seluruh jajarannya.

"Presiden sebagai pemimpin tertinggi sipil lah yang seharusnya memberi instruksi, adapun Panglima TNI akan mengikuti perintah tersebut diikuti jajaran militer sebagai bentuk supremasi sipil," kata Insan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.


Ia menyatakan bahwa Kesiapsiagaan militer pada dasarnya bukan sesuatu yang negatif. Namun persoalan muncul apabila penetapan kondisi kedaruratan atau peningkatan status kesiagaan dilakukan secara sepihak oleh institusi militer tanpa adanya instruksi dari presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi sipil. 

"Situasi seperti ini wajar menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah prinsip supremasi sipil masih dijalankan secara konsisten, dan apakah Presiden masih memegang kendali tertinggi dalam keputusan untuk menggerakkan kekuatan militer," jelas Insan.

Selain itu, penetapan kondisi kesiapsiagaan yang luas juga berpotensi membuka ruang bagi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjangkau ruang sipil. 

Dalam praktiknya, operasi semacam ini dapat berdampak pada pembatasan ruang gerak sipil apabila tidak dikontrol secara ketat dalam kerangka hukum dan pengawasan politik yang jelas.

"Karena itu, situasi seperti ini semestinya menjadi perhatian bagi DPR RI maupun Presiden Prabowo Subianto. Kesiapan menghadapi dinamika keamanan global tentu penting, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, mengikuti hierarki komando yang sah, serta tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dan perlindungan terhadap kebebasan sipil," pungkas Insan. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengirimkan instruksi melalui telegram nomor TR/283/2026 pada 1 Maret 2026. Instruksi tersebut berisi perintah siaga sejumlah institusi militer dalam merespons kondisi perang di Asia Barat. 

Telegram tersebut menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei yang disertai balasan sent it oleh Iran yang menyerang Israel dan pangkalan-pangkalan Amerika Serikat di  kawasan Asia Barat yang berada di sejumlah negara.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya