Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Mahfud MD, serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DPR Pastikan Tampung Seluruh Kritik Buat Sempurnakan Pemilu

SELASA, 10 MARET 2026 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masukan serta kritik yang dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dipastikan Komisi II DPR akan menjadi usulan norma.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam RDPU bersama Ketua MK periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK 2008-2013 Prof. Mahfud MD, dan pakar hukum tata negara Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.

"Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul nanti kami akan buat usulan-usulan norma untuk menjadi norma," ujar Rifqi didampingi 4 pimpinan Komisi II DPR lainnya yakni Bahtra Banong, Arya Bima, Zulfikar Arse Sadikin, dan Dede Yusuf Macan.


Di samping itu, Rifqi juga menegaskan soal maksud diadakannya RDPU sebelum membahas perubahan UU Pemilu adalah untuk memperkuat prinsip partisipasi masyarakat (meaningful participation) untuk menghadirkan demokrasi yang lebih baik.

"Kita semua berkepentingan menghadirkan pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya jauh lebih baik agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan," tegasnya.

"Kami membuat strategi legislasi. Saat ini kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah akan muncul,” sambung dia.

Lebih lanjut, Rifqi memastikan kritik dan masukan dari pihak-pihak terundang dalam RDPU akan dibahas sebagai materi usulan di draf UU Pemilu yang akan dibahas kemudian.

"Begitu panja dibentuk, kami berharap dari para ahli, pakar, dan NGO itu sudah tersusun dengan baik,” ucapnya.

“Termasuk tentu ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi bagian penting dari itu,” demikian Rifqi menambahkan.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya