Berita

Ilustrasi Media Sosial yang Dilarang untuk Anak (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Daftar Media Sosial yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun Menurut PP Tunas

SELASA, 10 MARET 2026 | 16:51 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk penggunaan layanan media sosial (medsos) oleh anak-anak.

Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi usia (age verification) secara lebih ketat. Pemerintah juga mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

Lantas, apa saja media sosial yang dilarang diakses oleh anak di bawah umur? Pada tahap awal, berikut delapan media sosial yang ditak bisa lagi di akses anak di bawah 16 tahun:

Batasan Usia Menggunakan Media Sosial Menurut PP Tunas


Berikut pembagian kelompok usia penggunaan media sosial yang dianjurkan dalam PP Tunas:

1. Kelompok Usia 3-6 Tahun

Pada usia 3 hingga 6 tahun, imajinasi anak mulai berkembang, tetapi mereka belum mampu mencerna informasi yang kompleks. Karena itu, anak dalam rentang usia ini memerlukan pengawasan penuh dari orang tua saat mengakses perangkat digital.

Selain belum mampu menyaring informasi, anak juga sangat rentan terhadap konten yang dapat berdampak secara emosional maupun psikologis.

2. Kelompok Usia 7-12 Tahun

Usia 7-12 tahun, anak mulai mampu berpikir logis terhadap hal-hal yang bersifat konkret. Mereka sudah dapat menghitung, mengelompokkan, serta mengikuti instruksi secara bertahap.

Meski demikian, anak pada kelompok usia ini masih membutuhkan bimbingan orang dewasa. Mereka umumnya belum mampu memahami konsekuensi jangka panjang dari informasi digital yang dikonsumsi.

3. Kelompok Usia 13-15 Tahun

Pada usia 13-15 tahun, anak mulai mampu berpikir abstrak dan membangun hipotesis berdasarkan pengetahuan sebelumnya. Namun, kemampuan regulasi emosi pada fase ini belum sepenuhnya matang.

Akibatnya, remaja cenderung mengambil keputusan secara cepat dan impulsif. Mereka juga lebih rentan terhadap konten digital yang dirancang untuk memancing emosi atau memengaruhi keputusan secara instan.

4. Kelompok Usia 16-17 Tahun

Remaja usia 16-17 tahun umumnya telah memiliki kemampuan berpikir abstrak yang lebih matang dan dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Meski begitu, mereka tetap rentan terhadap tekanan sosial atau peer pressure yang kerap muncul di ruang digital.

Pada fase ini, remaja juga cenderung lebih impulsif dalam mengekspresikan diri dan membagikan konten di media sosial. Karena itu, pendampingan orang tua tetap diperlukan meski dalam bentuk pengawasan yang lebih fleksibel dan dialogis.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya