Berita

Ilustrasi Media Sosial yang Dilarang untuk Anak (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Daftar Media Sosial yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun Menurut PP Tunas

SELASA, 10 MARET 2026 | 16:51 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk penggunaan layanan media sosial (medsos) oleh anak-anak.

Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi usia (age verification) secara lebih ketat. Pemerintah juga mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

Lantas, apa saja media sosial yang dilarang diakses oleh anak di bawah umur? Pada tahap awal, berikut delapan media sosial yang ditak bisa lagi di akses anak di bawah 16 tahun:

Batasan Usia Menggunakan Media Sosial Menurut PP Tunas


Berikut pembagian kelompok usia penggunaan media sosial yang dianjurkan dalam PP Tunas:

1. Kelompok Usia 3-6 Tahun

Pada usia 3 hingga 6 tahun, imajinasi anak mulai berkembang, tetapi mereka belum mampu mencerna informasi yang kompleks. Karena itu, anak dalam rentang usia ini memerlukan pengawasan penuh dari orang tua saat mengakses perangkat digital.

Selain belum mampu menyaring informasi, anak juga sangat rentan terhadap konten yang dapat berdampak secara emosional maupun psikologis.

2. Kelompok Usia 7-12 Tahun

Usia 7-12 tahun, anak mulai mampu berpikir logis terhadap hal-hal yang bersifat konkret. Mereka sudah dapat menghitung, mengelompokkan, serta mengikuti instruksi secara bertahap.

Meski demikian, anak pada kelompok usia ini masih membutuhkan bimbingan orang dewasa. Mereka umumnya belum mampu memahami konsekuensi jangka panjang dari informasi digital yang dikonsumsi.

3. Kelompok Usia 13-15 Tahun

Pada usia 13-15 tahun, anak mulai mampu berpikir abstrak dan membangun hipotesis berdasarkan pengetahuan sebelumnya. Namun, kemampuan regulasi emosi pada fase ini belum sepenuhnya matang.

Akibatnya, remaja cenderung mengambil keputusan secara cepat dan impulsif. Mereka juga lebih rentan terhadap konten digital yang dirancang untuk memancing emosi atau memengaruhi keputusan secara instan.

4. Kelompok Usia 16-17 Tahun

Remaja usia 16-17 tahun umumnya telah memiliki kemampuan berpikir abstrak yang lebih matang dan dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Meski begitu, mereka tetap rentan terhadap tekanan sosial atau peer pressure yang kerap muncul di ruang digital.

Pada fase ini, remaja juga cenderung lebih impulsif dalam mengekspresikan diri dan membagikan konten di media sosial. Karena itu, pendampingan orang tua tetap diperlukan meski dalam bentuk pengawasan yang lebih fleksibel dan dialogis.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya