Berita

Ilustrasi Media Sosial yang Dilarang untuk Anak (Sumber: Gemini Generated Image)

Tekno

Daftar Media Sosial yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun Menurut PP Tunas

SELASA, 10 MARET 2026 | 16:51 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk penggunaan layanan media sosial (medsos) oleh anak-anak.

Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi usia (age verification) secara lebih ketat. Pemerintah juga mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

Lantas, apa saja media sosial yang dilarang diakses oleh anak di bawah umur? Pada tahap awal, berikut delapan media sosial yang ditak bisa lagi di akses anak di bawah 16 tahun:

Batasan Usia Menggunakan Media Sosial Menurut PP Tunas


Berikut pembagian kelompok usia penggunaan media sosial yang dianjurkan dalam PP Tunas:

1. Kelompok Usia 3-6 Tahun

Pada usia 3 hingga 6 tahun, imajinasi anak mulai berkembang, tetapi mereka belum mampu mencerna informasi yang kompleks. Karena itu, anak dalam rentang usia ini memerlukan pengawasan penuh dari orang tua saat mengakses perangkat digital.

Selain belum mampu menyaring informasi, anak juga sangat rentan terhadap konten yang dapat berdampak secara emosional maupun psikologis.

2. Kelompok Usia 7-12 Tahun

Usia 7-12 tahun, anak mulai mampu berpikir logis terhadap hal-hal yang bersifat konkret. Mereka sudah dapat menghitung, mengelompokkan, serta mengikuti instruksi secara bertahap.

Meski demikian, anak pada kelompok usia ini masih membutuhkan bimbingan orang dewasa. Mereka umumnya belum mampu memahami konsekuensi jangka panjang dari informasi digital yang dikonsumsi.

3. Kelompok Usia 13-15 Tahun

Pada usia 13-15 tahun, anak mulai mampu berpikir abstrak dan membangun hipotesis berdasarkan pengetahuan sebelumnya. Namun, kemampuan regulasi emosi pada fase ini belum sepenuhnya matang.

Akibatnya, remaja cenderung mengambil keputusan secara cepat dan impulsif. Mereka juga lebih rentan terhadap konten digital yang dirancang untuk memancing emosi atau memengaruhi keputusan secara instan.

4. Kelompok Usia 16-17 Tahun

Remaja usia 16-17 tahun umumnya telah memiliki kemampuan berpikir abstrak yang lebih matang dan dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Meski begitu, mereka tetap rentan terhadap tekanan sosial atau peer pressure yang kerap muncul di ruang digital.

Pada fase ini, remaja juga cenderung lebih impulsif dalam mengekspresikan diri dan membagikan konten di media sosial. Karena itu, pendampingan orang tua tetap diperlukan meski dalam bentuk pengawasan yang lebih fleksibel dan dialogis.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya