Berita

(Foto: Istimewa)

Politik

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Alasannya Langgar AD/ART
SELASA, 10 MARET 2026 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan.

Pelantikan Ketua Umum DPD KNPI Sulawesi Selatan Fadel Muhammad Tauphan Anshar dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.

Sekretaris Jenderal PB PMII Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.


“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Maret 2026.

Kata Irkham, PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.

Menurutnya, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.

“Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, PB PMII menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya.

Menyikapi polemik tersebut, PB PMII juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.

Irkham menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya