Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Dokumentasi RMOL)
Status siaga 1 yang diberlakukan TNI di tengah memanasnya situasi geopolitik internasional mulai dipertanyakan di parlemen. DPR menilai perlu ada penjelasan yang jelas mengenai dasar dan urgensi kebijakan tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komisi terkait di DPR akan meminta klarifikasi kepada TNI mengenai keputusan tersebut, termasuk alasan dikeluarkannya status siaga 1 dalam situasi saat ini.
“Terkait dengan siaga 1, kami akan mendekatkan komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Puan, kesiapsiagaan aparat keamanan merupakan hal yang wajar. Namun DPR memandang perlu mengetahui secara rinci apakah penerapan status tersebut memang diperlukan dalam kondisi yang ada saat ini.
“Sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap-siap. Namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas nanti akan ditanyakan oleh komisi terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Surat tersebut berisi tujuh instruksi kesiapsiagaan yang harus dijalankan satuan TNI sebagai langkah antisipasi dampak konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya eskalasi ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Dalam telegram tersebut, jajaran TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan untuk melakukan patroli di objek vital strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal bus, serta fasilitas penting lainnya. Komando Pertahanan Udara Nasional juga diperintahkan melakukan pemantauan udara selama 24 jam.
Selain itu, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diminta memetakan kondisi warga negara Indonesia di negara-negara yang terdampak konflik serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan langkah kesiapsiagaan merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara.
“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan apel pengecekan kesiapan secara rutin,” kata Aulia 8 Maret 2026.