Berita

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (Tengah) (Foto: Dokumen Kemenag)

Nusantara

Dana BOS Madrasah Cair, Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

SELASA, 10 MARET 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) telah memasuki tahap pencairan bertahap. 

Anggaran ini dikirimkan langsung ke rekening lembaga yang sudah melengkapi seluruh berkas administratif.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa percepatan ini adalah bentuk dedikasi pemerintah guna menjamin stabilitas operasional sekolah, khususnya menyambut momentum Idulfitri.


“Mulai hari ini, lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin 9 Maret 2026. 

Pada fase pertama tahun ini, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,5 triliun untuk menyasar lebih dari 83.000 lembaga pendidikan. Rinciannya meliputi; BOS Madrasah Swasta: Rp4,1 triliun untuk sekitar 52.000 madrasah serta BOP RA sejumlah Rp428 miliar untuk sekitar 31.000 lembaga RA.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk membayar honorarium guru non-ASN (honorer) yang belum bersertifikasi. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik di madrasah swasta.

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujar Amien Suyitno. 

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan pihaknya telah menjalin kerja sama erat dengan bank penyalur demi kelancaran proses transaksi. Madrasah yang sudah mengunggah dokumen di sistem DMRKAM dapat segera melakukan penarikan.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” tutur Nyayu.

Namun, ia juga mengingatkan agar penggunaan dana tetap patuh pada regulasi yang ada. Sesuai ketentuan, alokasi untuk gaji guru dibatasi maksimal 60 persen dari total dana yang diterima, sedangkan sisanya harus diprioritaskan untuk operasional dan peningkatan mutu pembelajaran.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya