Berita

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (Tengah) (Foto: Dokumen Kemenag)

Nusantara

Dana BOS Madrasah Cair, Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

SELASA, 10 MARET 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) telah memasuki tahap pencairan bertahap. 

Anggaran ini dikirimkan langsung ke rekening lembaga yang sudah melengkapi seluruh berkas administratif.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa percepatan ini adalah bentuk dedikasi pemerintah guna menjamin stabilitas operasional sekolah, khususnya menyambut momentum Idulfitri.


“Mulai hari ini, lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin 9 Maret 2026. 

Pada fase pertama tahun ini, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,5 triliun untuk menyasar lebih dari 83.000 lembaga pendidikan. Rinciannya meliputi; BOS Madrasah Swasta: Rp4,1 triliun untuk sekitar 52.000 madrasah serta BOP RA sejumlah Rp428 miliar untuk sekitar 31.000 lembaga RA.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk membayar honorarium guru non-ASN (honorer) yang belum bersertifikasi. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik di madrasah swasta.

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujar Amien Suyitno. 

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan pihaknya telah menjalin kerja sama erat dengan bank penyalur demi kelancaran proses transaksi. Madrasah yang sudah mengunggah dokumen di sistem DMRKAM dapat segera melakukan penarikan.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” tutur Nyayu.

Namun, ia juga mengingatkan agar penggunaan dana tetap patuh pada regulasi yang ada. Sesuai ketentuan, alokasi untuk gaji guru dibatasi maksimal 60 persen dari total dana yang diterima, sedangkan sisanya harus diprioritaskan untuk operasional dan peningkatan mutu pembelajaran.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya