Berita

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (Tengah) (Foto: Dokumen Kemenag)

Nusantara

Dana BOS Madrasah Cair, Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

SELASA, 10 MARET 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) telah memasuki tahap pencairan bertahap. 

Anggaran ini dikirimkan langsung ke rekening lembaga yang sudah melengkapi seluruh berkas administratif.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa percepatan ini adalah bentuk dedikasi pemerintah guna menjamin stabilitas operasional sekolah, khususnya menyambut momentum Idulfitri.


“Mulai hari ini, lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin 9 Maret 2026. 

Pada fase pertama tahun ini, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,5 triliun untuk menyasar lebih dari 83.000 lembaga pendidikan. Rinciannya meliputi; BOS Madrasah Swasta: Rp4,1 triliun untuk sekitar 52.000 madrasah serta BOP RA sejumlah Rp428 miliar untuk sekitar 31.000 lembaga RA.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk membayar honorarium guru non-ASN (honorer) yang belum bersertifikasi. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik di madrasah swasta.

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujar Amien Suyitno. 

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan pihaknya telah menjalin kerja sama erat dengan bank penyalur demi kelancaran proses transaksi. Madrasah yang sudah mengunggah dokumen di sistem DMRKAM dapat segera melakukan penarikan.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” tutur Nyayu.

Namun, ia juga mengingatkan agar penggunaan dana tetap patuh pada regulasi yang ada. Sesuai ketentuan, alokasi untuk gaji guru dibatasi maksimal 60 persen dari total dana yang diterima, sedangkan sisanya harus diprioritaskan untuk operasional dan peningkatan mutu pembelajaran.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya