Berita

Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Korupsi PTPN Ungkap Misteri Batas Penyerahan Lahan 20 Persen

SENIN, 09 MARET 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat 6 Maret 2026. Dalam agenda tersebut, sejumlah saksi ahli dari Kementerian ATR/BPN memberikan keterangan perihal mekanisme perubahan status tanah dan kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.

Dikutip dari RMOLSumut, terdapat enam orang saksi dari pihak ATR/BPN yang memberikan kesaksian, termasuk di antaranya Joko Satrianto Wibowo, Anugerah Satriowibowo, serta Galuh Aji Niracanti. 

Anugerah Satriowibowo menjelaskan, pembahasan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen pernah dibicarakan dalam sejumlah rapat antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, serta pihak terkait.


“Ada beberapa rapat antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Kurang lebih empat kali setelah terbitnya SK tersebut. Di situ sempat dibahas juga soal ketentuan penyerahan 20 persen lahan,” kata Anugerah di hadapan majelis hakim.

Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada ketentuan teknis yang mengatur secara rinci mekanisme maupun batas waktu pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya bukan di kami, tetapi mengikuti kebijakan Kementerian BUMN,” kata Anugerah.

Hal senada disampaikan saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti. Ia menyebut dalam Surat Keputusan kementerian memang terdapat kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, namun tidak diatur secara spesifik kapan kewajiban itu harus dipenuhi.

“Dalam SK disebutkan kewajiban 20 persen itu dapat dilaksanakan setelah perubahan hak guna bangunan diterbitkan,” kata Galuh.

Ia juga mengungkap bahwa sejak awal pihak PTPN maupun anak usahanya, PT NDP, telah berupaya meminta kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Kendalanya pada status tanah dan belum adanya petunjuk teknis mengenai bagaimana penyerahan 20 persen itu dilakukan. PTPN juga aktif menanyakan mekanismenya,” kata Galuh.

Sementara itu, saksi Joko Satrianto Wibowo menjelaskan proses administrasi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Permohonan perubahan hak tersebut diajukan pada 22 Juli 2022 dan surat keputusan dari ATR/BPN terbit pada 2023.

“Permohonan perubahan HGU menjadi HGB diajukan pada 22 Juli 2022, kemudian SK diterbitkan pada 2023. Prosesnya melalui direktorat di kementerian sebelum diteruskan ke kantor pertanahan,” kata Joko.

Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan antara PTPN, PT Nusa Dua Propertindo, serta kementerian terkait untuk membahas perubahan hak lahan dan kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.

Menurut Joko, mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut hingga kini masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.

“Status tanah HGB ini memang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait kewajiban penyerahan 20 persen. Karena ini menyangkut aset BUMN, mekanismenya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Joko..

Kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul mengatakan, dalam persidangan para saksi juga menjelaskan proses administrasi pengajuan HGB oleh PT NDP.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, persyaratan formal pengajuan HGB telah dipenuhi. Ia juga menegaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara memang tercantum dalam surat keputusan kementerian, namun pelaksanaannya belum memiliki batas waktu dalam regulasi.

“Pelaksanaannya masih menunggu kepastian mekanisme dari kementerian terkait, karena tanah ini berasal dari aset BUMN,” kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, permohonan HGB yang diajukan PT Nusa Dua Propertindo menggunakan skema pemberian hak atas tanah negara setelah dilakukan pelepasan hak oleh pemegang sebelumnya.

Ia juga menyebut kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara muncul sebagai konsekuensi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Meski demikian, kata Firdaus, kewajiban tersebut bukan merupakan syarat yang jika belum dipenuhi otomatis membatalkan permohonan HGB.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya