Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Repro YouTube KPK)

Hukum

Bantah Kubu Yaqut Cholil, KPK: Pemerintah Saudi Pasti Sudah Siapkan Fasilitas

SENIN, 09 MARET 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut persoalan kapasitas lokasi menjadi alasan pembagian kuota haji tambahan 20 ribu pada 2024. 

KPK menegaskan pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan fasilitas ketika memberikan tambahan kuota kepada Indonesia.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tambahan kuota tersebut diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia dalam skema government to government (G to G).


"Kuota 20.000 itu diberikan dari pemerintah Saudi Arabia kepada pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang atau travel tapi kepada negara," kata Asep dalam live podcast di YouTube KPK, Senin sore, 9 Maret 2026.

Asep menuturkan, alasan utama pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota haji adalah untuk mengurangi antrean panjang calon jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi juga tidak mungkin memberikan tambahan kuota tanpa mempertimbangkan kesiapan fasilitas penunjang di Tanah Suci.

"Ketika negara memberikan kuota haji tambahan itu tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. Nggak mungkin pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan terus tidak memikirkan apakah lokasi penginapan dan lain-lain tersedia, nggak mungkin," terang Asep.

Ia menambahkan, tim penyidik KPK juga telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memastikan kesiapan tersebut. Hasilnya, berbagai fasilitas termasuk tempat tinggal bagi jemaah tambahan dinyatakan telah tersedia.

"Tim sudah berangkat ke sana, sudah melakukan pengecekan tempat dan lain-lain. Tempat sudah siap," ungkap Asep.

Asep menerangkan, persoalan kapasitas sebenarnya hanya terjadi pada lokasi wukuf di Arafah dan kawasan Mina yang memang memiliki keterbatasan ruang. Namun menurut temuan tim di lapangan, jemaah haji khusus justru menempati zona paling dekat dengan lokasi lempar jumrah.

Sementara untuk jemaah haji reguler, lanjutnya, masih tersedia opsi penempatan di zona yang lebih jauh seperti zona 5 yang telah disiapkan untuk menampung tambahan jemaah.

"Yang haji khusus itu membayar lebih dan ditempatkan di zona 1. Zona 1 memang lebih dekat ke tempat lempar jumrah," pungkas Asep.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya