Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Periksa Keluarga Fadia Arafiq dan Terapkan TPPU

SENIN, 09 MARET 2026 | 03:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) didorong menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Hal ini disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Senin 9 Maret 2026.

Fadia yang merupakan mantan biduan dangdut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.


"KPK harus terapkan pasal pencucian uang," kata Nurmadi.

Nurmadi juga mendesak KPK memeriksa 
keluarga Bupati Pekalongan yang terima bagian duit korupsi pengadaan jasa outsourcing.

"Jadikan mereka tersangka," kata Nurmadi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. 

Tim KPK mengamankan 14 orang, termasuk pejabat pemerintah, staf bupati, dan pihak swasta. Dari penyidikan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 4 Maret 2026.

PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR 2024-2029), bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). 

Ashraff tercatat sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur periode 2022–2024, digantikan Rul Bayatun, pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati, pada 2024. KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, termasuk pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Dugaan intervensi dilakukan melalui anak dan orang kepercayaan bupati agar perusahaan memenangkan proyek. 

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga diberikan kepada PT RNB sebelum proses lelang agar penawaran bisa disesuaikan.

Selama periode 2023-2026, transaksi PT RNB dari kontrak pemerintah mencapai sekitar Rp46 miliar, dengan sekitar Rp22 miliar untuk gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait, termasuk Fadia sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, dan Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Tercatat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Distribusi dana diduga diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati. Setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh anggota grup.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya