Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Periksa Keluarga Fadia Arafiq dan Terapkan TPPU

SENIN, 09 MARET 2026 | 03:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) didorong menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Hal ini disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Senin 9 Maret 2026.

Fadia yang merupakan mantan biduan dangdut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.


"KPK harus terapkan pasal pencucian uang," kata Nurmadi.

Nurmadi juga mendesak KPK memeriksa 
keluarga Bupati Pekalongan yang terima bagian duit korupsi pengadaan jasa outsourcing.

"Jadikan mereka tersangka," kata Nurmadi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. 

Tim KPK mengamankan 14 orang, termasuk pejabat pemerintah, staf bupati, dan pihak swasta. Dari penyidikan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 4 Maret 2026.

PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR 2024-2029), bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). 

Ashraff tercatat sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur periode 2022–2024, digantikan Rul Bayatun, pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati, pada 2024. KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, termasuk pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Dugaan intervensi dilakukan melalui anak dan orang kepercayaan bupati agar perusahaan memenangkan proyek. 

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga diberikan kepada PT RNB sebelum proses lelang agar penawaran bisa disesuaikan.

Selama periode 2023-2026, transaksi PT RNB dari kontrak pemerintah mencapai sekitar Rp46 miliar, dengan sekitar Rp22 miliar untuk gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait, termasuk Fadia sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, dan Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Tercatat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Distribusi dana diduga diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati. Setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh anggota grup.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya