Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Periksa Keluarga Fadia Arafiq dan Terapkan TPPU

SENIN, 09 MARET 2026 | 03:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) didorong menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Hal ini disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Senin 9 Maret 2026.

Fadia yang merupakan mantan biduan dangdut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.


"KPK harus terapkan pasal pencucian uang," kata Nurmadi.

Nurmadi juga mendesak KPK memeriksa 
keluarga Bupati Pekalongan yang terima bagian duit korupsi pengadaan jasa outsourcing.

"Jadikan mereka tersangka," kata Nurmadi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. 

Tim KPK mengamankan 14 orang, termasuk pejabat pemerintah, staf bupati, dan pihak swasta. Dari penyidikan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 4 Maret 2026.

PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR 2024-2029), bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). 

Ashraff tercatat sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur periode 2022–2024, digantikan Rul Bayatun, pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati, pada 2024. KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, termasuk pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Dugaan intervensi dilakukan melalui anak dan orang kepercayaan bupati agar perusahaan memenangkan proyek. 

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga diberikan kepada PT RNB sebelum proses lelang agar penawaran bisa disesuaikan.

Selama periode 2023-2026, transaksi PT RNB dari kontrak pemerintah mencapai sekitar Rp46 miliar, dengan sekitar Rp22 miliar untuk gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait, termasuk Fadia sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, dan Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Tercatat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Distribusi dana diduga diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati. Setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh anggota grup.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya