Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Praperadilan Kasus Korupsi Haji Harus Ditolak demi Umat

MINGGU, 08 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera memasuki babak akhir. Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta hakim menolak permohonan tersebut agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Peneliti LSAK Ahmad Hariri menilai, fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperjelas adanya kerugian negara sebagaimana dihitung melalui pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari praperadilan ini justru semakin terlihat adanya potensi kerugian besar yang telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif BPK,” ujar Hariri dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.


Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat secara jernih karena menyangkut dana ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat muslim Indonesia.

Ia menjelaskan, bagi banyak calon jemaah, biaya haji dikumpulkan dengan perjuangan panjang, mulai dari menabung bertahun-tahun, mencicil, hingga menekan kebutuhan sehari-hari demi bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat tentu akan sangat kecewa. Karena dana itu adalah uang yang dikumpulkan dengan susah payah untuk ibadah,” katanya.

Hariri menambahkan, dalam persidangan praperadilan juga semakin terlihat bahwa perkara bermula dari keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan undang-undang, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk komersialisasi kuota.

Sejumlah pengakuan terkait kenaikan biaya haji yang tiba-tiba melonjak serta dugaan aliran dana dalam kebijakan tersebut dinilai saling berkaitan dan memperjelas konstruksi perkara.

Karena itu, LSAK meminta hakim bersikap independen dalam memutus perkara praperadilan tersebut.

“Jangan sampai tunduk pada intervensi apa pun. Hakim harus memutus perkara ini secara objektif,” tegasnya.

LSAK juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses persidangan. Segala bentuk intervensi terselubung dari pihak mana pun harus diungkap.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya