Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Praperadilan Kasus Korupsi Haji Harus Ditolak demi Umat

MINGGU, 08 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera memasuki babak akhir. Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta hakim menolak permohonan tersebut agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Peneliti LSAK Ahmad Hariri menilai, fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperjelas adanya kerugian negara sebagaimana dihitung melalui pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari praperadilan ini justru semakin terlihat adanya potensi kerugian besar yang telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif BPK,” ujar Hariri dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.


Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat secara jernih karena menyangkut dana ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat muslim Indonesia.

Ia menjelaskan, bagi banyak calon jemaah, biaya haji dikumpulkan dengan perjuangan panjang, mulai dari menabung bertahun-tahun, mencicil, hingga menekan kebutuhan sehari-hari demi bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat tentu akan sangat kecewa. Karena dana itu adalah uang yang dikumpulkan dengan susah payah untuk ibadah,” katanya.

Hariri menambahkan, dalam persidangan praperadilan juga semakin terlihat bahwa perkara bermula dari keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan undang-undang, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk komersialisasi kuota.

Sejumlah pengakuan terkait kenaikan biaya haji yang tiba-tiba melonjak serta dugaan aliran dana dalam kebijakan tersebut dinilai saling berkaitan dan memperjelas konstruksi perkara.

Karena itu, LSAK meminta hakim bersikap independen dalam memutus perkara praperadilan tersebut.

“Jangan sampai tunduk pada intervensi apa pun. Hakim harus memutus perkara ini secara objektif,” tegasnya.

LSAK juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses persidangan. Segala bentuk intervensi terselubung dari pihak mana pun harus diungkap.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya