Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Praperadilan Kasus Korupsi Haji Harus Ditolak demi Umat

MINGGU, 08 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera memasuki babak akhir. Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta hakim menolak permohonan tersebut agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Peneliti LSAK Ahmad Hariri menilai, fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperjelas adanya kerugian negara sebagaimana dihitung melalui pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari praperadilan ini justru semakin terlihat adanya potensi kerugian besar yang telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif BPK,” ujar Hariri dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.


Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat secara jernih karena menyangkut dana ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat muslim Indonesia.

Ia menjelaskan, bagi banyak calon jemaah, biaya haji dikumpulkan dengan perjuangan panjang, mulai dari menabung bertahun-tahun, mencicil, hingga menekan kebutuhan sehari-hari demi bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat tentu akan sangat kecewa. Karena dana itu adalah uang yang dikumpulkan dengan susah payah untuk ibadah,” katanya.

Hariri menambahkan, dalam persidangan praperadilan juga semakin terlihat bahwa perkara bermula dari keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan undang-undang, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk komersialisasi kuota.

Sejumlah pengakuan terkait kenaikan biaya haji yang tiba-tiba melonjak serta dugaan aliran dana dalam kebijakan tersebut dinilai saling berkaitan dan memperjelas konstruksi perkara.

Karena itu, LSAK meminta hakim bersikap independen dalam memutus perkara praperadilan tersebut.

“Jangan sampai tunduk pada intervensi apa pun. Hakim harus memutus perkara ini secara objektif,” tegasnya.

LSAK juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses persidangan. Segala bentuk intervensi terselubung dari pihak mana pun harus diungkap.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya