Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dua Pemberi Suap KPP Madya Jakut Segera Disidang

MINGGU, 08 MARET 2026 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) memasuki babak baru. Berkas penyidikan untuk dua tersangka dari pihak pemberi suap dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada JPU pada Jumat, 6 Maret 2026. Dua tersangka tersebut adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP), dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap 2, maka kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU untuk proses penuntutan di persidangan," kata Budi dikutip pada Minggu, 8 Maret 2026.


Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan disidang.

Kasus ini merupakan hasil OTT pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut. Hasilnya, 8 orang diamankan, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.

Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman; staf PT WP Edy Yulianto; serta seorang pihak swasta bernama Asep.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya