Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dua Pemberi Suap KPP Madya Jakut Segera Disidang

MINGGU, 08 MARET 2026 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) memasuki babak baru. Berkas penyidikan untuk dua tersangka dari pihak pemberi suap dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada JPU pada Jumat, 6 Maret 2026. Dua tersangka tersebut adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP), dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap 2, maka kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU untuk proses penuntutan di persidangan," kata Budi dikutip pada Minggu, 8 Maret 2026.


Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan disidang.

Kasus ini merupakan hasil OTT pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut. Hasilnya, 8 orang diamankan, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.

Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman; staf PT WP Edy Yulianto; serta seorang pihak swasta bernama Asep.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya