Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dua Pemberi Suap KPP Madya Jakut Segera Disidang

MINGGU, 08 MARET 2026 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) memasuki babak baru. Berkas penyidikan untuk dua tersangka dari pihak pemberi suap dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada JPU pada Jumat, 6 Maret 2026. Dua tersangka tersebut adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP), dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap 2, maka kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU untuk proses penuntutan di persidangan," kata Budi dikutip pada Minggu, 8 Maret 2026.


Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan disidang.

Kasus ini merupakan hasil OTT pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut. Hasilnya, 8 orang diamankan, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.

Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman; staf PT WP Edy Yulianto; serta seorang pihak swasta bernama Asep.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya