Berita

Petugas BPBD DKI Jakarta mengevakuasi warga. (Foto: BPBD)

Nusantara

BPBD DKI Kerahkan Personel dan Pompa Air Tangani Banjir

MINGGU, 08 MARET 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Genangan di sejumlah wilayah ibu kota akibat hujan deras belum sepenuhnya surut pada Minggu, 8 Maret 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat hingga pukul 12.00 WIB terdapat 148 RT dan 20 ruas jalan yang masih terendam banjir.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan, genangan terjadi di sejumlah wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur dengan ketinggian air bervariasi antara 20 sentimeter hingga 150 sentimeter. 

Wilayah Jakarta Timur tercatat sebagai kawasan dengan jumlah RT terdampak terbanyak yakni 60 RT, disusul Jakarta Selatan sebanyak 55 RT dan Jakarta Barat 33 RT.


Selain curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir, banjir diperparah oleh luapan sejumlah aliran sungai seperti Kali Ciliwung, Kali Krukut, dan Kali Pesanggrahan serta beberapa saluran penghubung yang tidak mampu menampung debit air.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel ke sejumlah lokasi guna memantau genangan sekaligus berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah terkait.

“BPBD DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat serta menyiapkan kebutuhan dasar bagi penyintas. Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat,” ujar Isnawa.

Selain genangan, BPBD juga mencatat adanya warga yang harus mengungsi akibat banjir. Di Kelurahan Pejaten Barat, sebanyak 46 kepala keluarga atau 72 jiwa mengungsi sementara di Mushola Al Inayah.

Isnawa mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan banjir.

“BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop,” tandasnya.

Sejumlah ruas jalan yang dilaporkan tergenang antara lain Jalan Srengseng Raya, Jalan Daan Mogot KM 13, Jalan Meruya Selatan, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jalan Cileduk Raya di beberapa titik, Jalan Bintaro Permai Raya, Jalan Swadarma Raya, Jalan Puri Kembangan, Jalan Kramat Raya, Jalan Rawa Indah di Pegangsaan Dua, serta beberapa ruas jalan di kawasan Tanah Abang seperti Jalan Karet Pasar Baru Barat I, Jalan Petamburan II, dan Jalan Bendungan Hilir. Selain itu genangan juga terjadi di Jalan Rengas Raya, Kelurahan Bintaro.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya