Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Barang Subsidi dan Koperasi

MINGGU, 08 MARET 2026 | 06:38 WIB

BEBERAPA waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluhkan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun. Keluhannya sederhana tetapi serius, yaitu uang publik mengalir ke perbankan, namun manfaatnya tak sepenuhnya jatuh ke tangan usaha mikro dan kecil, pihak yang seharusnya menjadi sasaran utama. Negara menanggung beban, bank menikmati kepastian margin.

Dalam Nota Keuangan Tahun 2026, subsidi KUR hanyalah satu fragmen dari postur subsidi nasional. Selama lima tahun terakhir, rata-rata subsidi energi mencapai Rp167,607 triliun dan subsidi non-energi Rp101,455 triliun. Pada 2026, angkanya bahkan melonjak untuk  subsidi energi Rp210,060 triliun dan non-energi Rp108,825 triliun. Totalnya Rp308,885 triliun. Sebuah angka raksasa yang mencerminkan betapa negara sangat aktif melakukan intervensi fiskal.

Namun, besarnya angka tidak identik dengan ketepatan sasaran. Justru di sinilah problem klasik subsidi berulang.  Kebijakan afirmatif berubah menjadi ladang moral hazard. Dalam kasus KUR, misalnya, subsidi bunga tidak serta-merta mengubah struktur kredit. Usaha mikro dan kecil yang menurut klasifikasi Kementerian UMKM berjumlah sekitar 64 juta unit atau 99,9 persen dari total pelaku usaha tetap hanya menikmati porsi kredit di kisaran 10 persen.


Artinya, subsidi tidak mengoreksi ketimpangan struktur pembiayaan. Ia sekadar memperhalus permukaan statistik tanpa menyentuh fondasi. Kredit macet (non-performing loan/NPL) bahkan masih harus ditopang lewat subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang pada 2026 mencapai Rp16,2 triliun. Publik menanggung risiko, lembaga keuangan tetap relatif aman.

Paradoks serupa tampak pada subsidi pupuk. Anggaran sekitar Rp30 triliun per tahun digelontorkan, bahkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tetapi kelangkaan pupuk tetap terjadi, pupuk palsu beredar, dan harga yang diterima petani kerap mendekati dan bahkan melampaui harga pasar.

Distorsi harga akibat subsidi, ketika dilepas ke mekanisme pasar yang berorientasi laba, menciptakan insentif untuk spekulasi, penahanan stok, dan permainan distribusi. Di titik ini, kita perlu jujur bahwa subsidi adalah instrumen publik. Ia bersumber dari pajak rakyat. 

Oleh karena itu, distribusinya tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang rasionalitas utamanya adalah keuntungan. Ketika barang publik diperlakukan seperti komoditas biasa, penyimpangan menjadi keniscayaan. Pelibatan aparat penegak hukum di hilir sering kali hanya bersifat reaktif dan tambal sulam.

Jalur Koperasi 

Di sinilah jalur koperasi menemukan relevansinya. Koperasi bukan entitas yang dibangun untuk memaksimalkan laba, melainkan untuk memaksimalkan manfaat anggota. Logika dasarnya berbeda. Dalam koperasi, penerima manfaat adalah pemilik usaha itu sendiri. Insentif untuk mempermainkan harga dan stok menjadi minimal karena keuntungan berlebih bukan tujuan utama.

Jika subsidi pupuk, gas 3 kg, atau bahkan subsidi bunga kredit disalurkan melalui koperasi yang anggotanya adalah para petani, pelaku usaha mikro, dan rumah tangga miskin, maka akuntabilitas menjadi melekat secara organik. Pengawasan tidak lagi sepenuhnya eksternal, melainkan inheren dalam struktur kepemilikan. Negara tidak perlu terlalu jauh masuk ke ranah represif karena kontrol sosial bekerja dari dalam.

Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang kini dikembangkan secara masif, semestinya dapat diarahkan menjadi simpul distribusi barang subsidi. Tanpa fungsi nyata, KDKMP akan terus dipertanyakan model bisnisnya. Tetapi jika ia menjadi kanal distribusi barang publik, di situlah diferensiasi dan legitimasi sosialnya terbentuk.

Subsidi pupuk bertujuan menurunkan biaya produksi petani. Subsidi gas 3 kg dimaksudkan menopang rumah tangga miskin dan usaha mikro kuliner. Subsidi bunga kredit hendak mendorong pelaku usaha yang feasible tetapi belum bankable agar naik kelas. Semua tujuan itu mulia. Justru yang problematik adalah desain kelembagaannya. 

Pengalaman kredit mikro di berbagai tempat menunjukkan bahwa keberhasilan tidak semata ditentukan oleh akses pembiayaan, melainkan oleh keterlibatan penerima manfaat dalam menentukan syarat, plafon, dan pengawasan. Partisipasi bukan ornamen demokrasi namun ia merupakan prasyarat keberlanjutan.

Tentu, menjadikan koperasi sebagai jalur distribusi subsidi bukan perkara sederhana. Ia mensyaratkan komitmen politik yang jelas dan keberpihakan pada rakyat, bukan pada perantara. Lebih dari itu, ia menuntut tata kelola koperasi yang sehat, profesional, dan berlandaskan prinsip koperasi yang genuine dan bukan sekadar papan nama yang dikendalikan secara top-down.

Fakta empiris global hampir menyerupai aksioma pada dasarnya koperasi yang berhasil adalah koperasi yang otonom dan demokratis. Karena itu, jika KDKMP ingin menjadi instrumen efektif, ia harus bergerak dari pola ofisialisasi menuju deofisialisasi. Dari proyek administratif menjadi gerakan ekonomi warga.

Subsidi tidak boleh berhenti sebagai angka dalam Nota Keuangan. Ia harus menjelma sebagai instrumen transformasi struktur ekonomi rakyat. Tanpa pembenahan kelembagaan, subsidi hanya akan menjadi siklus anggaran tahunan yang besar dalam nominal, kecil dalam dampak.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Penasehat Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) 


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya