Berita

Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Humas DPD)

Politik

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

MINGGU, 08 MARET 2026 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial jadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

Namun, itu juga harus dibarengi dengan kesiapan ekosistem digital, terutama peran orang tua, sekolah, serta komitmen platform digital dalam menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

“Langkah pemerintah membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti cyberbullying, paparan konten negatif, eksploitasi data, hingga kecanduan gawai. Namun kita juga harus realistis bahwa implementasinya tidak mudah dan akan menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” kata Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahira Idris yang juga aktivis perlindungan anak dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.


Di sisi lain, Senator Jakarta ini mengungkapkan, tantangan pertama yang akan dihadapi yakni tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. 

Pasalnya, Generasi Z dan Alpha saat ini tumbuh sebagai generasi digital native yang sangat terbiasa dengan teknologi dan media sosial.

Tantangan kedua, keberadaan sistem verifikasi usia di berbagai platform digital belum sepenuhnya kuat dan seragam.

“Tantangan berikutnya adalah kesenjangan literasi digital orang tua. Banyak orang tua yang belum memiliki keterampilan digital memadai untuk mendampingi anak dalam menggunakan internet. Bahkan ada orang tua yang tidak memahami cara memantau aktivitas digital anaknya,” ungkapnya.

Dari sinilah, Fahira menilai kebijakan pembatasan usia ini harus diikuti dengan berbagai solusi strategis agar tidak hanya bersifat pembatasan semata.

Diketahui, agar anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.  

Artinya, mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya