Berita

Aksi buruh perempuan dalam rangka Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Ratifikasi ILO 190, 189, dan 183 Menggema di Aksi Hari Perempuan Internasional

SABTU, 07 MARET 2026 | 21:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ratifikasi sejumlah konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) kembali disuarakan buruh perempuan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan, terutama dari kekerasan, pelecehan, dan kerentanan di dunia kerja.

Tuntutan itu mencakup ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, Konvensi ILO 189 mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga, serta Konvensi ILO 183 yang mengatur perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan.


Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan, dan Pekerja Migran, Jumisih, mengatakan ratifikasi konvensi-konvensi tersebut menjadi bagian dari agenda perjuangan buruh perempuan dalam aksi yang digelar Suara Marsinah Partai Buruh di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026. 

Menurutnya, perlindungan yang diatur dalam konvensi ILO sangat relevan bagi perempuan kelas pekerja yang selama ini rentan mengalami kekerasan maupun pelecehan di tempat kerja.

“Ratifikasi ILO 190, ILO 189, dan ILO 183 itu memberikan perlindungan kepada buruh perempuan supaya mereka bebas dan aman dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” ujar Jumisih.

Ia menjelaskan, perempuan kelas pekerja tersebar di berbagai sektor dan tidak hanya berada di lingkungan industri. Karena itu, perlindungan yang komprehensif dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Konvensi ILO 190 sendiri mengatur standar internasional untuk mencegah dan menangani kekerasan serta pelecehan di dunia kerja.

Sementara Konvensi ILO 189 memberikan pengakuan serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sektor yang selama ini dinilai paling rentan terhadap eksploitasi.

Adapun Konvensi ILO 183 menekankan pentingnya perlindungan maternitas, termasuk hak cuti melahirkan dan jaminan perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan.

Jumisih menilai ratifikasi konvensi tersebut dapat menjadi dasar penguatan regulasi ketenagakerjaan nasional agar lebih berpihak kepada pekerja perempuan.

Menurutnya, perjuangan untuk memperkuat perlindungan buruh perempuan tidak hanya dilakukan melalui gerakan serikat, tetapi juga perlu didorong melalui jalur politik dan kebijakan.

“Kita tahu bahwa kita punya organisasi masing-masing dan berjuang di serikat-serikat, tetapi itu tidak cukup. Kita juga harus terlibat dalam proses pengambilan kebijakan politik,” pungkasnya.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya