Berita

(Foto: Dok. GMNI DKI Jakarta)

Politik

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

SABTU, 07 MARET 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia tidak boleh terjebak dengan permainan politik Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam keterlibatan di Board of Peace (BoP).

"Kami memandang dalam penandatanganan Piagam BoP, Pemerintah Indonesia masuk dalam langgam politik Donald Trump," ujar Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Dendy Deodatus Se dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 Maret 2026.

Dendy mengatakan, kegelisahan atas keterlibatan Indonesia dalam BoP telah mereka suarakan dalam aksi damai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat 6 Maret 2026.


Dendy menguraikan, BoP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BoP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. 

Dalam BoP di Davos, sambungnya, tidak ada satupun kata Palestina. Hal ini berbeda dengan Resolusi 2803 yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina.

"Dalam BoP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BoP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB, kendali dan laporan BoP ditujukan pada Dewan Keamanan PBB," bebernya.

Dia menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional termasuk Piagam PBB dan merusak perdamaian dunia. 

"Dengan demikian, Board of Peace sudah berubah menjadi ”Board of War” karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran," tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya