Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem)

Hukum

Nadiem Kecewa Angka Kerugian Dinilai Tidak Berdasar

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masih mendengarkan saksi-saksi.

Alexander Vidi, selaku Prinsipal PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit pada proyek pengadaan Chromebook. 

Berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada,  ia menegaskan secara riil pihaknya mengalami kerugian, sebab pembayaran ke pabrik tetap harus dilakukan sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO). 


Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp112 miliar dalam dakwaan yang dituduhkan sebagai upaya memperkaya diri, karena dasar data perhitungan tersebut tidak diketahuinya.

Terkait angka yang tercantum dalam dakwaan yang menyebut adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp 112 miliar, Alexander menyatakan tidak mengetahui asal-usul perhitungan tersebut dan mempertanyakan dasar data yang digunakan. 

"Jadi kalau ditanya secara riil-nya, ya memang kita rugi, Pak. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu dari mana, seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan." ujarnya sebagai saksi di persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin, 5 Maret 2026.

Bantahan senada juga datang dari perwakilan PT Bangga/Chromebook Advan, Chandra Advan. Ia mengklarifikasi bahwa total keuntungan kotor (gross) riil yang didapatkan perusahaannya dari pengadaan Chromebook periode 2021 hingga 2022 adalah sebesar Rp14,7 miliar. 

Angka ini sangat berbanding terbalik dengan dakwaan yang menuduh adanya keuntungan untuk memperkaya diri sebesar Rp48 miliar. Chandra bahkan mengungkapkan bahwa angka Rp48 miliar tersebut tidak pernah diinformasikan kepadanya selama proses penyidikan maupun saat diperiksa oleh BPKP. 

Selain soal harga, persidangan juga menyoroti istilah co-investment yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perwakilan PT Acer, Rico Gunawan, meluruskan bahwa dana tersebut sebenarnya adalah marketing fund (dana pemasaran), yang merupakan praktik umum di industri teknologi. 

Rico menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai prinsipal seperti Google, Intel, Microsoft, dan AMD, yang ditujukan murni untuk aktivitas pemasaran seperti iklan dan pelatihan untuk mitra, bukan untuk imbal jasa pribadi (kickback).

"Co-investment ini mungkin lebih tepatnya marketing fund, ya Pak. Jadi biasanya kalau kami kerja sama dengan prinsipal seperti Intel, Microsoft, Google, itu biasa ada aktivitas marketing dan mereka memberikan marketing funding. Intinya produk-produk yang memang kami pakai. Dana itu dipakai untuk aktivitas marketing seperti iklan, pelatihan ke partner, reseller, atau distributor. Jadi bukan untuk imbal jasa pribadi, itu memang marketing fund yang lumrah di semua brand," beber Rico.

Menanggapi jalannya persidangan, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan sebenarnya tidak ada. 

Ia merinci bahwa klaim kerugian tersebut berasal dari dua komponen yang dinilainya tidak tepat yakni, dakwaan kerugian sebesar Rp600 miliar terkait fitur Chrome Device Management (CDM), yang sudah jelas tidak disebut sebagai kerugian oleh BPKP. 

Lalu dakwaan kerugian kedua sebesar Rp1,5 triliun yang dihitung dari selisih asumsi harga laptop Rp4,3 juta yang menurut kesaksian para prinsipal dan distributor tidak realistis dibanding harga pasar.

“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp2 triliun itu sebenarnya tidak ada. Padahal para prinsipal dan distributor menyebut harga jual mereka saja ke distributor berada di kisaran Rp4,3 juta sampai Rp4,7 juta, bahkan ada yang Rp5 juta,” ujar Nadiem.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya