Berita

Gedung KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Panggil Direktur PT Buana Karya Bhakti Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak

JUMAT, 06 MARET 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Buana Karya Bhakti (BKB) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.


Saksi yang dipanggil adalah Imam Satoto, Direktur PT Buana Karya Bhakti, yang sebelumnya juga telah diperiksa pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kasus ini bermula pada 2024, ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. 

Tim pemeriksa, salah satunya Dian Jaya Demega, menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Sehingga, nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venasius Jenarus Genggor alias Venzo dan Imam Satoto. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya permintaan “uang apresiasi”. PT BKB menyepakati jumlah Rp1,5 miliar, yang akan dibagi antara Mulyono, Dian, dan Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp48,3 miliar, yang dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026. Setelah pencairan, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian “uang apresiasi” yang dicairkan melalui invoice fiktif.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan dana, termasuk Rp300 juta untuk DP rumah Mulyono, Rp180 juta milik Dian, dan Rp20 juta milik Venzo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 5 Februari 2026, yaitu; Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa fiscus, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT BKB.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya