Berita

Gedung KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Panggil Direktur PT Buana Karya Bhakti Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak

JUMAT, 06 MARET 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Buana Karya Bhakti (BKB) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.


Saksi yang dipanggil adalah Imam Satoto, Direktur PT Buana Karya Bhakti, yang sebelumnya juga telah diperiksa pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kasus ini bermula pada 2024, ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. 

Tim pemeriksa, salah satunya Dian Jaya Demega, menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Sehingga, nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venasius Jenarus Genggor alias Venzo dan Imam Satoto. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya permintaan “uang apresiasi”. PT BKB menyepakati jumlah Rp1,5 miliar, yang akan dibagi antara Mulyono, Dian, dan Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp48,3 miliar, yang dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026. Setelah pencairan, Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian “uang apresiasi” yang dicairkan melalui invoice fiktif.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan dana, termasuk Rp300 juta untuk DP rumah Mulyono, Rp180 juta milik Dian, dan Rp20 juta milik Venzo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 5 Februari 2026, yaitu; Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa fiscus, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT BKB.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya