Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Praktik Curang di Bea Cukai, Siap Periksa Forwarder Lain

JUMAT, 06 MARET 2026 | 09:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik kini membidik perusahaan forwarder lain yang diduga menjalankan praktik serupa dengan PT Blueray Cargo (BR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus memeriksa para tersangka dan saksi guna mengembangkan perkara yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.

“Dalam perkara ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026. 


Budi menambahkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah perusahaan forwarder lain untuk memastikan apakah praktik yang dilakukan PT Blueray juga terjadi di perusahaan jasa pengurusan impor lainnya.

“Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya,” ujarnya.

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pola praktik serupa dalam pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai.

“Penyidik perlu mendalami apakah praktik-praktik yang dilakukan oleh PT BR ini juga dilakukan oleh forwarder lain,” kata Budi.

Dalam perkara ini, pada Kamis (26/2/2026), KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Jumat 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik kemudian menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. 

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan tersebut membuat barang impor milik Blueray diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, barang KW, hingga barang ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya