Berita

Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani di Gedung DPR. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Aturan Tumpang Tindih Picu Ketidakpastian THR Guru Jelang Lebaran

RABU, 04 MARET 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ketidakpastian tunjangan hari raya (THR) bagi guru menjelang Lebaran kembali mencuat. Akar persoalan diduga berasal dari regulasi yang saling tumpang tindih dan membingungkan pemerintah daerah dalam menentukan dasar hukum pembayaran hak tersebut.

Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah struktural yang membuat birokrasi daerah tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dalam mengambil keputusan terkait kesejahteraan guru. 

Menjelang hari raya, persoalan ini semakin disorot karena menyangkut hak finansial aparatur sipil negara (ASN), termasuk para guru.


Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai persoalan tersebut terus berulang setiap tahun.

“Kalau melihat dari pertemuan mahasiswa tadi, ini sudah ketiga kalinya. Di saat ada hal-hal yang memang seharusnya menjadi hak mereka, apalagi sebentar lagi Lebaran, tapi tiba-tiba seperti kabur begitu, tidak ada kepastian untuk mendapatkan THR. Mengapa hal-hal ini masih terus terjadi?” ujarnya di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, regulasi yang saling beririsan membuat pemerintah daerah kebingungan dalam menentukan landasan hukum.

“Regulasi yang tumpang tindih itu mengakibatkan birokrasi di daerah menjadi semrawut,” katanya.

Ia menjelaskan, daerah dihadapkan pada sejumlah payung hukum sekaligus, mulai dari Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang ASN, hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang dalam praktiknya tidak selalu selaras.

Saat ini, DPR tengah membahas revisi sejumlah regulasi di bidang pendidikan, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Namun, pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena dinamika persoalan di lapangan terus berkembang dan membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, isu kesejahteraan guru tidak boleh berhenti sebatas wacana.

“Isu yang terus bergulir hari ini adalah tentang kesejahteraan guru. Ini tidak bisa dibiarkan hanya menjadi isu saja, harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong adanya kepastian dalam sistem pengelolaan dan pendanaan guru agar para tenaga pendidik yang tetap menjalankan proses belajar-mengajar tidak terabaikan hak-haknya oleh sistem. Persoalan ini kembali menjadi sorotan karena kerap berulang setiap tahun, terutama menjelang momentum penting seperti Lebaran.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya