Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

MAKI Desak KPK Periksa para Pemilik Perusahaan di Kasus Suap DJBC

RABU, 04 MARET 2026 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengakui adanya keterlibatan forwarder lain dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap entitas-entitas tersebut belum terlihat dilakukan secara terbuka.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar KPK tidak berhenti pada level operasional perusahaan, tetapi menjerat pemilik manfaat (beneficial owner).


“Yang utama itu justru harus memeriksa pemilik dari Blueray, namanya Gito Huang. Itu menurut saya kalau benefit owner itu kan adalah yang menerima uang-uang hasil dari kegiatan Blueray,” kata Boyamin kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Boyamin bahkan meminta agar pemilik perusahaan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Bahkan saya meminta untuk dikenakan pencucian uang dan dijadikan tersangka juga gitu si pemiliknya, bukan hanya John Lifty atau siapa itu,” tegasnya.

Selain pemilik, MAKI juga menyoroti perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa Blueray Cargo. 

Menurut Boyamin, jumlahnya tidak sedikit dan wajib diperiksa untuk menggali apakah mereka mengetahui dugaan manipulasi pembayaran bea masuk.

“Dari penelusuranku di atas 200 itu perusahaan-perusahaan itu dan itu harus diperiksa semua, karena paling tidak diminta keterangan mereka paham enggak bahwa cara bisnisnya itu adalah dengan cara manipulasi, sehingga harusnya membayar 100 persen sehingga hanya membayar 60 persen,” ujarnya.

Ia menduga perusahaan-perusahaan tersebut memilih Blueray karena faktor biaya yang lebih murah. 

“Kalau memakai Blueray kan diduga dengan manipulasinya maka mendapatkan nilai 60 persen. Sehingga lebih murah, sehingga untung yang didapat perusahaan-perusahaan ini kan bisa lebih banyak. Jadi ya memang harus diperiksa,” imbuhnya.

Boyamin menegaskan dua langkah yang menurutnya wajib ditempuh KPK. 

“Memeriksa pemilik dan memeriksa perusahaan-perusahaan importasi yang menggunakan jasa perusahaan Blueray untuk pengangkutannya. Harus itu wajib itu,” tegasnya lagi.

Ia pun mengancam akan menempuh jalur praperadilan jika KPK tidak memproses dua hal tersebut. 

“Kalau tidak diproses keduanya ya pasti kita gugat pra-peradilan. Dengan KUHAP yang baru, penundaan tidak sah, harusnya ditangani tapi tidak ditangani, itu sudah bisa kita perkarakan,” tandas Boyamin.

Selain itu, KPK juga telah menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan importir lain di luar Blueray Cargo.

“Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain karena tentu importir ini tidak hanya di BR (Blueray Cargo). Ada yang lainnya juga, banyak,” ujar pejabat KPK, Minggu, 1 Maret 2026.

Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus juga mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang. 

Menurutnya, kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan.

IAW mendorong KPK memperluas penyidikan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Hal itu guna membangun perkara yang utuh dan tidak mudah dipatahkan di pengadilan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya