Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Pemerintah Larang Perusahaan Cicil THR

Cair Maksimal H-7 Lebaran
SELASA, 03 MARET 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mewanti-wanti perusahaan swasta untuk membayarkan THR maksimal di H-7 Idulfitri 2026.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa 3 Maret 2026.


Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Airlangga memperkirakan total nilai THR sektor swasta tahun ini bisa tembus Rp124 triliun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, imbauan pembayaran THR telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk memastikan aturan berjalan, Yassierli meminta para gubernur mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan layanan pengaduan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya