Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Pemerintah Larang Perusahaan Cicil THR

Cair Maksimal H-7 Lebaran
SELASA, 03 MARET 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mewanti-wanti perusahaan swasta untuk membayarkan THR maksimal di H-7 Idulfitri 2026.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa 3 Maret 2026.


Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Airlangga memperkirakan total nilai THR sektor swasta tahun ini bisa tembus Rp124 triliun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, imbauan pembayaran THR telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk memastikan aturan berjalan, Yassierli meminta para gubernur mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan layanan pengaduan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya