Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Pemerintah Larang Perusahaan Cicil THR

Cair Maksimal H-7 Lebaran
SELASA, 03 MARET 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mewanti-wanti perusahaan swasta untuk membayarkan THR maksimal di H-7 Idulfitri 2026.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa 3 Maret 2026.


Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Airlangga memperkirakan total nilai THR sektor swasta tahun ini bisa tembus Rp124 triliun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, imbauan pembayaran THR telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk memastikan aturan berjalan, Yassierli meminta para gubernur mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan layanan pengaduan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya