Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Pemerintah Larang Perusahaan Cicil THR

Cair Maksimal H-7 Lebaran
SELASA, 03 MARET 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mewanti-wanti perusahaan swasta untuk membayarkan THR maksimal di H-7 Idulfitri 2026.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa 3 Maret 2026.


Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang. Airlangga memperkirakan total nilai THR sektor swasta tahun ini bisa tembus Rp124 triliun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, imbauan pembayaran THR telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk memastikan aturan berjalan, Yassierli meminta para gubernur mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut nantinya akan terintegrasi dengan layanan pengaduan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya