Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di PN Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Praperadilan

Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Minim Bukti

SELASA, 03 MARET 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena cacat prosedur, minim alat bukti, serta didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai bermasalah.

Dalam permohonan praperadilan, Mellisa membeberkan bahwa KPK mendasarkan penetapan tersangka pada sejumlah sprindik, yakni Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025, serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.


Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 juga disebutkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 88/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut.

Mellisa menegaskan, kliennya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru.

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima," kata Mellisa, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia juga menilai penggunaan sprindik tersebut tidak selaras dengan ketentuan peralihan dalam KUHAP Baru, karena penyidikan khusus terhadap Yaqut baru dimulai 8 Januari 2026 sehingga seharusnya tunduk sepenuhnya pada rezim hukum baru.

Tak hanya prosedur, Mellisa menyoroti syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, hingga penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit resmi yang membuktikan kerugian negara secara nyata dan pasti.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," jelas Mellisa.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga sprindik tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menjadi dasar penetapan tersangka yang dinilai melanggar prosedur.

"Kesalahan-kesalahan yang dilakukan termohon dalam melakukan tindakan/upaya paksa penetapan tersangka, sebagaimana telah diuraikan di atas, mutlak tidak boleh ‘dimaklumi’ atau ‘diberikan maaf/apologi'," pungkas Mellisa.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya