Berita

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNBC)

Bisnis

Indonesia Hadapi Tarif Panel Surya AS, DEN Tegaskan Strategi Antisipasi

SENIN, 02 MARET 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat (AS) menerapkan tarif tinggi, lebih dari 100 persen, terhadap produk panel surya asal Indonesia. 

Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran AS terkait praktik perdagangan yang disebut transshipment, di mana produk dari negara yang dikenakan tarif tinggi, seperti Tiongkok atau Vietnam, masuk ke Indonesia, kemudian dikirim ke Amerika seolah-olah berasal dari Indonesia. 

Selain itu, lonjakan ekspor panel surya Indonesia akibat pengalihan perdagangan (trade diversion) juga memicu perhatian pihak AS.


Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menekankan pentingnya pengelolaan kebijakan ini secara hati-hati agar tidak merugikan Indonesia. Dalam wawancara di siaran CNBC Indonesia, Mari menilai kebijakan tersebut tidak lepas dari kekhawatiran pemerintah AS terhadap potensi praktik transshipment dan lonjakan ekspor yang signifikan.

“Intinya, kemungkinan ada faktor kekhawatiran dari pihak Amerika Serikat. Kita juga tentu tidak menginginkan praktik yang disebut sebagai transshipment,” ujarnya, dikutip redaksi, Senin 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa transshipment terjadi ketika produk dari negara yang dikenakan tarif tinggi dikemas ulang di Indonesia dan diekspor ke AS seolah berasal dari Indonesia, yang jelas melanggar aturan perdagangan internasional.

Namun dalam kasus panel surya, Mari menilai lonjakan ekspor Indonesia sebagian besar disebabkan oleh pengalihan perdagangan dari negara-negara yang sebelumnya menjadi target tarif AS.

“Memang ada produksi panel surya di Indonesia, tetapi lonjakan ekspor tersebut bisa memicu kekhawatiran,” jelasnya.

Tarif tinggi AS diterapkan melalui instrumen anti-dumping dan countervailing duty (bea masuk anti-subsidi), yang berarti Indonesia dianggap menjual produk di bawah harga normal atau mendapatkan subsidi yang memengaruhi harga pasar.

“Biasanya tuduhan seperti ini muncul ketika ada lonjakan impor yang signifikan. Jadi, situasi ini memang perlu kita kelola dengan baik,” tambah Mari.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat, termasuk kewajiban impor energi dari AS, dengan prinsip bahwa barang harus tersedia dan harganya bersifat komersial, agar Indonesia tidak dirugikan.

Mengenai keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump, Mari menekankan bahwa keputusan tersebut tidak otomatis membatalkan perjanjian yang sudah disepakati. Namun, tarif 19% yang tercantum dalam perjanjian tidak lagi berlaku, sehingga diperlukan amendemen.

“Kita juga perlu kejelasan, karena Indonesia sudah memberikan berbagai akses pasar dan pengurangan hambatan non-tarif. Tentu kita perlu tahu apa yang kita peroleh sebagai imbalannya,” ujarnya.

Menurut Mari, posisi Indonesia relatif lebih menguntungkan dibanding negara yang belum memiliki perjanjian serupa dengan AS, karena memberikan kepastian jangka panjang dan peluang membangun kemitraan strategis. Pemerintah akan memanfaatkan masa jeda untuk melakukan penyesuaian agar tetap memperoleh tarif kompetitif bagi produk padat karya dan komoditas strategis Indonesia.

“Keunggulan bagi Indonesia adalah adanya kepastian jangka panjang serta peluang membangun kemitraan strategis dengan Amerika Serikat,” pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya