Berita

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNBC)

Bisnis

Indonesia Hadapi Tarif Panel Surya AS, DEN Tegaskan Strategi Antisipasi

SENIN, 02 MARET 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat (AS) menerapkan tarif tinggi, lebih dari 100 persen, terhadap produk panel surya asal Indonesia. 

Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran AS terkait praktik perdagangan yang disebut transshipment, di mana produk dari negara yang dikenakan tarif tinggi, seperti Tiongkok atau Vietnam, masuk ke Indonesia, kemudian dikirim ke Amerika seolah-olah berasal dari Indonesia. 

Selain itu, lonjakan ekspor panel surya Indonesia akibat pengalihan perdagangan (trade diversion) juga memicu perhatian pihak AS.


Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menekankan pentingnya pengelolaan kebijakan ini secara hati-hati agar tidak merugikan Indonesia. Dalam wawancara di siaran CNBC Indonesia, Mari menilai kebijakan tersebut tidak lepas dari kekhawatiran pemerintah AS terhadap potensi praktik transshipment dan lonjakan ekspor yang signifikan.

“Intinya, kemungkinan ada faktor kekhawatiran dari pihak Amerika Serikat. Kita juga tentu tidak menginginkan praktik yang disebut sebagai transshipment,” ujarnya, dikutip redaksi, Senin 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa transshipment terjadi ketika produk dari negara yang dikenakan tarif tinggi dikemas ulang di Indonesia dan diekspor ke AS seolah berasal dari Indonesia, yang jelas melanggar aturan perdagangan internasional.

Namun dalam kasus panel surya, Mari menilai lonjakan ekspor Indonesia sebagian besar disebabkan oleh pengalihan perdagangan dari negara-negara yang sebelumnya menjadi target tarif AS.

“Memang ada produksi panel surya di Indonesia, tetapi lonjakan ekspor tersebut bisa memicu kekhawatiran,” jelasnya.

Tarif tinggi AS diterapkan melalui instrumen anti-dumping dan countervailing duty (bea masuk anti-subsidi), yang berarti Indonesia dianggap menjual produk di bawah harga normal atau mendapatkan subsidi yang memengaruhi harga pasar.

“Biasanya tuduhan seperti ini muncul ketika ada lonjakan impor yang signifikan. Jadi, situasi ini memang perlu kita kelola dengan baik,” tambah Mari.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat, termasuk kewajiban impor energi dari AS, dengan prinsip bahwa barang harus tersedia dan harganya bersifat komersial, agar Indonesia tidak dirugikan.

Mengenai keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump, Mari menekankan bahwa keputusan tersebut tidak otomatis membatalkan perjanjian yang sudah disepakati. Namun, tarif 19% yang tercantum dalam perjanjian tidak lagi berlaku, sehingga diperlukan amendemen.

“Kita juga perlu kejelasan, karena Indonesia sudah memberikan berbagai akses pasar dan pengurangan hambatan non-tarif. Tentu kita perlu tahu apa yang kita peroleh sebagai imbalannya,” ujarnya.

Menurut Mari, posisi Indonesia relatif lebih menguntungkan dibanding negara yang belum memiliki perjanjian serupa dengan AS, karena memberikan kepastian jangka panjang dan peluang membangun kemitraan strategis. Pemerintah akan memanfaatkan masa jeda untuk melakukan penyesuaian agar tetap memperoleh tarif kompetitif bagi produk padat karya dan komoditas strategis Indonesia.

“Keunggulan bagi Indonesia adalah adanya kepastian jangka panjang serta peluang membangun kemitraan strategis dengan Amerika Serikat,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya