Berita

Budayawan dan Pendiri Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI), Jaya Suprana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Trikritik Immanuel Kant

MINGGU, 01 MARET 2026 | 16:48 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KRITIK merupakan  poros pemikiran Immanuel Kant sehingga filosof kelahiran Koenigsberg serta wafat juga di Koenigsberg karena seumur hidup tidak pernah meninggalkan Koenigsberg yang sekarang bernama Kaliningrad menulis tidak kurang dari tiga buku khusus menelisik apa yang disebut sebagai kritik. Jika Hinduisme memiliki Trimurti, Nasrani berkeyakinan Trinitas, Menaker membentuk Tripartit, maka Kant mempersembahkan Trikritik.

Immanuel Kant adalah seorang filosof Jerman yang sangat berpengaruh dalam sejarah filsafat. Secara kronologis tiga kritik mahakarya Kant adalah:

1. “Kritik der reinen Vernunft” (Kritik Akal Budi Murni, 1781)


Kritik ini membahas tentang metafisika dan epistemologi, yaitu bagaimana kita memahami dunia dan apa yang dapat kita ketahui tentangnya. Kant memperkenalkan konsep “kopernikanische Wende” (pergeseran Kopernikan), yaitu bahwa kita tidak dapat mengetahui “Ding an sich” (benda dalam dirinya sendiri), tetapi hanya dapat mengetahui bagaimana benda itu tampak bagi kita.

2. “Kritik der praktischen Vernunft” (Kritik Akal Budi Praktis, 1788)

Kritik ini membahas tentang etika dan moralitas, yaitu bagaimana kita harus bertindak dan apa yang membuat tindakan kita benar atau salah. Kant memperkenalkan konsep “Kategorischer Imperativ” (Imperatif Kategoris), yaitu bahwa kita harus bertindak hanya berdasarkan prinsip yang dapat dijadikan sebagai hukum universal.

3. "Kritik der Urteilskraft” (Kritik Daya Penghakiman, 1790)

Kritik ini membahas tentang estetika dan teleologi, yaitu bagaimana kita memahami keindahan dan tujuan dalam alam. Kant memperkenalkan konsep “Zweckmäßigkeit ohne Zweck” (keselarasan tanpa tujuan), yaitu bahwa kita dapat menemukan keindahan dalam alam tanpa harus mengetahui tujuan atau maksudnya.

(Mohon dimaafkan, terjemahan saya ke dalam bahasa Indonesia mustahil akurat karena pada hakikatnya setiap bahasa memiliki sukma makna masing-masing yang tidak bisa begitu saja diterjemahkan ke bahasa lain.)

Kritik-kritik ini merupakan kontribusi besar Kant dalam sejarah filsafat dan masih dipelajari dan dibahas hingga hari ini. Kant menggunakan istilah “Kritik” dalam judul karyanya karena ia ingin melakukan evaluasi kritis terhadap pemikiran-pemikiran sebelumnya, terutama dalam bidang metafisika dan epistemologi. Dalam konteks ini, “Kritik” tidak berarti “menentang” atau “menghancurkan”, melainkan lebih seperti “evaluasi” atau “penilaian”.

Kant ingin memeriksa dan menganalisis pemikiran-pemikiran sebelumnya, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya, dan kemudian menawarkan pandangan yang lebih baik dan lebih komprehensif. Kant sendiri mengatakan bahwa “Kritik” berarti “penilaian” atau “evaluasi”, dan bahwa tujuannya adalah untuk “menilai” kemampuan akal budi manusia dalam memahami dunia.

Kant mengkritik pemikiran-pemikiran sebelumnya seperti rasionalisme (misalnya Descartes, Leibniz) dan empirisme (misalnya Locke, Hume), dan menawarkan pandangan yang lebih sintesis antara keduanya.

Berarti Kant tidak sepenuhnya mendukung atau menentang pemikiran-pemikiran sebelumnya, melainkan ingin memahami dan mengevaluasi mereka, dan kemudian menawarkan pandangan yang lebih mendekatkan diri ke kebenaran menurut anggapan Kant.

Mujur tak teraih, nahas tak tertolak,  di Indonesia masa kini yang konon menganut paham demokratis, kritik ditafsirkan beda jauh dari makna kritik Immanuel Kant. Kritik an sich secara konstektual serta jauh panggang dari api,  tergantung pada siapa yang dikritik.

Di Indonesia, kritik terhadap penguasa yang sedang berkuasa maupun yang sudah tidak berkuasa, cenderung dianggap sebagai perlawanan bahkan penghinaan. Secara konstitusional barang siapa berani mengkritik penguasa, rawan dianggap layak dikriminalisasikan demi kemudian dijebloskan ke dalam penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya