Berita

Ilustrasi olahraga Padel. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Audit Seluruh Lapangan Padel di Jakarta

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 04:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Olahraga padel telah bertransformasi dari sekadar tren menjadi gaya hidup masif di Jakarta. Namun, menjamurnya lapangan di tengah permukiman memicu polemik kebisingan yang berujung pada terbitnya regulasi ketat dari Pemprov DKI Jakarta per Februari 2026.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, untuk memastikan aturan baru benar-benar berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta memastikan lima hal penting.  

"Pertama, audit menyeluruh terhadap seluruh lapangan padel yang telah beroperasi perlu dilakukan secara transparan," kata  kata Fahira dalam keterangannya, Kamis 26 Februari 2026.


Data mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin teknis, dan kesesuaian tata ruang harus diumumkan secara terbuka agar publik mengetahui status legalitasnya.

Kedua, pengawasan kebisingan harus berbasis pengukuran teknis. Standar ambang batas kebisingan perlu ditegakkan dengan alat ukur resmi dan sanksi progresif bagi pelanggaran.

Ketiga, kewajiban soundproofing dan penyediaan lahan parkir harus memiliki tenggat waktu yang jelas. Tanpa batas waktu implementasi, aturan berisiko menjadi sekadar imbauan.

Keempat, mekanisme mediasi antara warga dan pengelola usaha harus difasilitasi secara sistematis. Pemerintah wilayah terkait terutama wali kota hingga camat memegang peran penting sebagai jembatan komunikasi untuk mencegah eskalasi konflik.

Kelima, ke depan Pemprov DKI perlu membangun sistem early warning policy untuk tren usaha yang berkembang pesat. Data OSS, permohonan PBG, dan pergerakan investasi dapat dianalisis untuk memetakan potensi lonjakan usaha tertentu sehingga regulasi dapat disiapkan sebelum masalah muncul.

Fahira menegaskan bahwa olahraga padel sebagai bagian dari gaya hidup sehat tetap perlu didukung. Namun, hak warga untuk hidup tenang dan nyaman juga harus dilindungi.

“Usaha boleh berkembang, olahraga tetap jalan, tetapi ketenteraman warga tidak boleh dikorbankan," pungkas Fahira.

Sebagai informasi, Pemprov  DKI Jakarta menetapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga. 

Aturan tersebut antara lain melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, membatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB bagi yang sudah berizin, mewajibkan sistem kedap suara, memastikan ketersediaan lahan parkir, serta mewajibkan PBG dan izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya