Berita

Ilustrasi panel surya. (Foto: Getty Images)

Bisnis

Pengusaha AS Adukan Panel Surya RI Gegara Terima Subsidi

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 01:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengusaha Amerika Serikat (AS) mengadukan impor sel dan panel surya perusahaan Indonesia, India, dan Laos menerima subsidi dari pemerintah. Hal tersebut dinilai merugikan industri manufaktur domestik Negeri Paman Sam.

Atas dasar itu, Departemen Perdagangan AS (DOC) mengumumkan pengenaan bea masuk penyeimbang (countervailing duties) terhadap produk surya dari ketiga negara tersebut.

Mengutip Reuters, Kamis 26 Februari 2026, AS menetapkan tarif subsidi umum sebesar 125,87 persen untuk impor dari India, 104,38 persen untuk impor dari Indonesia, dan 80,67 persen untuk impor dari Laos.


Dalam pengumuman pada Selasa waktu setempat, otoritas perdagangan AS menyatakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga negara itu diduga menerima dukungan pemerintah yang membuat harga produk mereka lebih kompetitif dibanding produk surya buatan Amerika di pasar domestik.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan tarif yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terhadap produk surya asal Asia, yang banyak diproduksi perusahaan berbasis Tiongkok.

Berdasarkan data perdagangan pemerintah AS, impor panel dan sel surya dari Indonesia, India, dan Laos pada tahun lalu mencapai 4,5 miliar dolar AS atau sekitar dua pertiga dari total impor surya AS sepanjang 2025.

Kasus ini diajukan oleh kelompok industri Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang mewakili sebagian produsen tenaga surya domestik. Anggotanya antara lain Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar Energy.

Tim Brightbill, pengacara utama aliansi tersebut, menyambut baik keputusan pemerintah AS. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil dan melindungi investasi miliaran dolar di pabrik-pabrik tenaga surya domestik.

“Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Selain tarif umum, Departemen Perdagangan juga menetapkan tarif individual untuk sejumlah perusahaan. Dari Indonesia, PT Blue Sky Solar dikenai tarif 143,3 persen dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen. Sementara dari India, Mundra Solar dikenai tarif 125,87 persen.

Keputusan ini merupakan yang pertama dari dua pengumuman dalam perkara perdagangan tersebut. Bulan depan, Departemen Perdagangan AS akan mengeluarkan keputusan terpisah terkait dugaan praktik dumping, yakni apakah perusahaan-perusahaan tersebut menjual produk di bawah biaya produksi di pasar AS.

Keputusan final dalam penyelidikan bea masuk penyeimbang ini diperkirakan diumumkan pada Juli mendatang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya