Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Optimis Praperadilan Yaqut Ditolak, Penahanan Tetap Bisa Dilakukan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang penahanan tetap dapat dilakukan di tengah proses praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keyakinan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik sejak perkara dugaan korupsi kuota haji dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami tentu optimistis karena seluruh rangkaian proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk penetapan tersangka yang didasarkan pada kecukupan alat bukti,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.


Menurutnya, proses praperadilan tidak menghambat kerja penyidik. Pemeriksaan saksi tetap berjalan paralel dengan agenda persidangan.

Budi juga menyebut penahanan terhadap Yaqut sangat mungkin dilakukan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi. 

“Ya, bisa,” tegasnya.

Sidang praperadilan sendiri telah dibuka, sementara KPK mengajukan permohonan penundaan untuk mempersiapkan materi secara optimal. Di sisi lain, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memantau proses penghitungan kerugian negara oleh auditor.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, ditunda hingga pekan berikutnya karena pihak KPK tidak hadir.

Dalam perkara ini, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang dengan merujuk pada ketentuan baru dalam KUHAP yang menyatakan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa.

KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dan mengumumkannya ke publik sehari kemudian. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan perkara ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. KPK menduga kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, meski penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, tambahan kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya