Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Optimis Praperadilan Yaqut Ditolak, Penahanan Tetap Bisa Dilakukan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang penahanan tetap dapat dilakukan di tengah proses praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keyakinan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik sejak perkara dugaan korupsi kuota haji dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami tentu optimistis karena seluruh rangkaian proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk penetapan tersangka yang didasarkan pada kecukupan alat bukti,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.


Menurutnya, proses praperadilan tidak menghambat kerja penyidik. Pemeriksaan saksi tetap berjalan paralel dengan agenda persidangan.

Budi juga menyebut penahanan terhadap Yaqut sangat mungkin dilakukan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi. 

“Ya, bisa,” tegasnya.

Sidang praperadilan sendiri telah dibuka, sementara KPK mengajukan permohonan penundaan untuk mempersiapkan materi secara optimal. Di sisi lain, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memantau proses penghitungan kerugian negara oleh auditor.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, ditunda hingga pekan berikutnya karena pihak KPK tidak hadir.

Dalam perkara ini, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang dengan merujuk pada ketentuan baru dalam KUHAP yang menyatakan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa.

KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dan mengumumkannya ke publik sehari kemudian. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan perkara ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. KPK menduga kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, meski penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, tambahan kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya