Berita

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi saat memimpin ungkap kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans (Dok. Humas Polrestabes Semarang)

Presisi

Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 07:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di ruas Tol Krapyak pada 22 Desember 2025.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, dalam keterangan resmi pada Rabu 18 Februari 2026 menyampaikan bahwa Ahmad diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.

“Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah,” ujar Syahduddi.


Menurutnya, tanggung jawab keselamatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir, tetapi juga kepada pihak manajemen dan kondisi kendaraan.

“Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Penyidik juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.

Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Namun, hasil verifikasi menunjukkan data tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.

SIM atas nama tersangka juga dinyatakan non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu. Setelah didalami, peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.

Syahduddi yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut penetapan tersangka korporasi ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando keputusan—siapa yang memerintahkan kendaraan tetap berjalan, siapa yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya