Berita

Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Warga Papua Lapor Kemenhut soal Kerugian Kawasan Hutan Akibat Aktivitas Ilegal

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bernadus Pokuai, warga Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, mengajukan pengaduan dengan nomor 05/Rkyt-II/2026 kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Pengaduan ini terkait kerugian areal hutan yang diduga disebabkan oleh perusahaan dengan aktivitas ilegal, serta kurangnya penanganan dari pejabat terkait.
 
Dalam surat pengaduannya, Bernadus mengaku sudah tiga kali berkirim surat ke Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.


Dirjen PHL diketahui sudah dua kali mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura untuk mempertemukan masyarakat dengan perusahaan terkait.

"Kami memohon kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah yang sudah terlalu lama ini," kata Bernadus kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026. 

Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Dirjen PHL, dan Kepala Balai PHL Wilayah XVII Jayapura.
 
Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara Bernadus dengan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura terkait pengaduan terhadap PT JDI. 

Bernadus mengajukan surat tuntutan pada 4 September 2025 dengan nomor 01/RYKT-XI/2025 kepada Menteri Kehutanan untuk meminta klarifikasi terkait kelalaian yang diduga dilakukan PT JDI. Namun, tanggapan dari Kepala Balai tertanggal 15 Oktober 2025 dengan nomor S.281/BPHL.XVII/PEPHPHL/18/2025 dinyatakannya tidak sesuai.
 
"Jawaban yang disampaikan justru membahas penyelesaian masalah antara suku Wate dan Degei pada tahun 2018, bukan masalah yang terjadi antara saya dan PT JDI yang hingga saat ini belum terselesaikan," ujar Bernadus. 

Secara terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVII Jayapura, Safruddin Jen menyampaikan bahwa permasalahan telah dinyatakan selesai. 

"Persoalan yang disampaikan Bernadus Pokuai telah diselesaikan dalam rapat pada tanggal 9 Agustus 2018 di ruang rapat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dengan notulen rapat sebagai lampiran," ujar Safruddin.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya