Berita

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Ketua MKMK Menolak Komentari Substansi Perkara Adies Kadir: Lebih Baik Saya Mundur!

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak mengungkap substansi perkara yang ditangani di hadapan publik. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024.

Demikian ditegaskan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna merespons sejumlah pertanyaan Anggota Komisi III DPR terkait pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir. 

“Itu pegangan kami, kitab suci kami itu Pak, itu yang akan kami kerjakan juga,” kata Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Atas dasar itulah, Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menganulir laporan masuk tanpa memeriksanya terlebih dahulu. 

“Minimal sampai pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan sikap kemudian,” kata Palguna.

Akan tetapi, jika MKMK belum memeriksa pendahuluan namun sudah ditanya bagaimana sikapnya ke depan, Palguna menilai hal itu sudah terlalu jauh memasuki wilayah substansi perkara. 

“Kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana ini. 

Dalam RDP, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menanyakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kenapa tidak menolak sejak awal laporan masuk terkait Adies Kadir.    

“Kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harus ditolak, dinyatakan tdk dapat diterima,” kata politikus Golkar itu.

Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya