Berita

Kuasa Hukum YPID, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule. (Foto: Dokumentasi YPID)

Hukum

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adies Kadir diangkat sebagai Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. 

Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID). Kuasa Hukum penggugat, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule menyebut isi gugatan berkaitan pengangkatan Hakim MK Adies Kadir dianggap menyalahi prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Handi, Pasal 20 ayat (2) Undang?"Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang?"Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pemilihan Hakim Konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi yang secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing?"masing lembaga negara. 

“Bahwa mestinya pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Bukan melalui proses kilat dan cepat. Alasan inilah yang mendasari klien kami mengajukan gugatan,” kata Handi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Gugatan YPID sendiri telah teregister dengan nomor perkara 52/G/2026/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Adies Kadir dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.  


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya