Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Habiburrokhman:

Adies Kadir Tak Harus Gunakan Hak Ingkar

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyatakan heran dan keberatan atas wacana pemberlakuan hak ingkar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR yang baru dilantik.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan, tidak ada keharusan bagi Adies Kadir menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Karena (Adies Kadir) tidak memiliki konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan MKMK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Menurut Habiburrokhman, undang-undang merupakan produk kelembagaan DPR dan pemerintah, bukan keputusan pribadi anggota DPR. Karena itu, status Adies sebagai mantan anggota DPR tidak otomatis menimbulkan konflik kepentingan.

Ia pun mengingatkan adanya preseden di masa lalu. Sejumlah hakim konstitusi yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPR tetap mengadili perkara pengujian undang-undang tanpa menggunakan hak ingkar. Mereka antara lain Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani.

Selain itu, terdapat pula hakim konstitusi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan terlibat langsung dalam pembahasan undang-undang dari pihak pemerintah, yakni Wahiduddin Adams. Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan juga tidak menggunakan hak ingkar saat menguji undang-undang.

Habiburrokhman menambahkan, pengujian undang-undang pada dasarnya tidak menimbulkan konflik kepentingan pribadi karena undang-undang bersifat umum atau erga omnes, berlaku bagi semua orang, bukan keputusan individual yang mengikat pihak tertentu secara personal.

“MK sendiri sudah berkali-kali menguji Undang-undang MK atau undang-undang lain terkait MK. Dalam situasi tersebut, belum pernah ada hakim MK yang menggunakan hak ingkar karena merasa adanya konflik kepentingan,” kata Habiburokhman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya