Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Habiburrokhman:

Adies Kadir Tak Harus Gunakan Hak Ingkar

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyatakan heran dan keberatan atas wacana pemberlakuan hak ingkar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR yang baru dilantik.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan, tidak ada keharusan bagi Adies Kadir menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Karena (Adies Kadir) tidak memiliki konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan MKMK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Menurut Habiburrokhman, undang-undang merupakan produk kelembagaan DPR dan pemerintah, bukan keputusan pribadi anggota DPR. Karena itu, status Adies sebagai mantan anggota DPR tidak otomatis menimbulkan konflik kepentingan.

Ia pun mengingatkan adanya preseden di masa lalu. Sejumlah hakim konstitusi yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPR tetap mengadili perkara pengujian undang-undang tanpa menggunakan hak ingkar. Mereka antara lain Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani.

Selain itu, terdapat pula hakim konstitusi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan terlibat langsung dalam pembahasan undang-undang dari pihak pemerintah, yakni Wahiduddin Adams. Namun dalam praktiknya, yang bersangkutan juga tidak menggunakan hak ingkar saat menguji undang-undang.

Habiburrokhman menambahkan, pengujian undang-undang pada dasarnya tidak menimbulkan konflik kepentingan pribadi karena undang-undang bersifat umum atau erga omnes, berlaku bagi semua orang, bukan keputusan individual yang mengikat pihak tertentu secara personal.

“MK sendiri sudah berkali-kali menguji Undang-undang MK atau undang-undang lain terkait MK. Dalam situasi tersebut, belum pernah ada hakim MK yang menggunakan hak ingkar karena merasa adanya konflik kepentingan,” kata Habiburokhman.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya