Berita

(Foto: Dok P3KHAM LPPM Universitas Sebelas Maret)

Politik

PP Kesehatan Harus Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3KHAM LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) meluncurkan hasil kajian normatif-empiris terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan). 

Studi ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak kesehatan publik dan hak konstitusional pelaku industri serta masyarakat terdampak.

Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.


Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, menyatakan bahwa uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi pasca-pengesahan.

Kata Jadmiko, pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, utamanya hukum yang dipakai sudah sesuai tujuan awal pembentukan. 

"Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai," ujar Jadmiko dalam keterangan tertulis, Senin 16 Februari 2026.

Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu secara tidak berimbang. Regulasi seharusnya hadir untuk menciptakan keadilan sesuai amanat konstitusi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu semata.

Lebih lanjut, kajian UNS menyoroti kebutuhan akan constitutional balancing dalam perumusan aturan. Meskipun PP Kesehatan merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023, peneliti menemukan adanya potensi cacat formil.

Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 152 UU Kesehatan yang membedakan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, namun dalam implementasi PP Kesehatan, pendelegasiannya dianggap kurang eksplisit. Hal ini berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Heri Hartanto, memaparkan bahwa pergeseran paradigma dalam PP Kesehatan menjadi sangat ketat. Larangan total promosi hingga penerapan kemasan polos (plain packaging) dinilai mengancam ekosistem industri yang legal. 

Katanya, tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait.

“PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, dan pekerja. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi di samping hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” tegas Heri.

Sebagai solusi strategis, kajian ini merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan. 

Rekomendasi ini didukung oleh Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham IMIPAS, Karjono.

“Kami merekomendasikan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai), dan Kemendagri untuk menyusun dashboard indikator bersama,” kata Karjono.

Kementerian Hukum melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, juga memberikan apresiasi terhadap kajian ini. 

Menurutnya, industri tembakau memiliki karakteristik yang kompleks sehingga membutuhkan ruang dialog kebijakan yang inklusif.

Dengan adanya forum lintas sektor ini, diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy) demi menjembatani kepentingan kesehatan publik sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya