Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Gegara Jokowi, KPK Tak Beda dengan Polisi dan Jaksa

SENIN, 16 FEBRUARI 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang memberikan lampu hijau terhadap usulan pengembalian UU KPK ke versi lama (UU No. 30 Tahun 2002) justru menuai kritik pedas dari berbagai kalangan.

"Jokowi dalang pelemahan KPK," kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 16 Februari 2026.

Sebagaimana diketahui, KPK diperlemah setelah pemerintahan Jokowi dan DPR RI menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Dalam UU ini, pelemahan KPK dilakukan secara sistematis dengan mengubah status pegawai KPK menjadi ASN, membentuk Dewan Pengawas, dan mengubah mekanisme penyadapan serta kewenangan KPK. 

"Kewenangan paling krusial yang membuat KPK lemah, adalah berwenang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Khozinudin 

Padahal, sebelumnya KPK tak punya gigi mundur, setiap penyidikan yang dilakukan KPK wajib berujung di pengadilan.

"Namun, karena adanya kewenangan SP3 ini, KPK tak beda dengan Polisi dan Jaksa. Bisa memainkan kasus untuk disidik, dijual atau dikapitalisasi secara politik dengan menerbitkan SP3," kata Khozinudin.

Kronologi kewenangan SP-3 ini terungkap, saat Agus Raharjo (Ketua KPK periode 2015-2019) menceritakan kemarahan Jokowi atas ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E KTP dalam forum dialog bersama Rosi (Kompas TV). Saat itu, Jokowi minta kepada Agus Raharjo agar kasus Setya Novanto dihentikan.

Agus menjelaskan, KPK tak bisa menghentikan kasus karena secara UU tak bisa menerbitkan SP3. 

Pasca kejadian itu, Jokowi mengajukan RUU Perubahan UU KPK, yang setelah disahkan oleh DPR RI mengubah kewenangan KPK, yang semula tidak bisa menghentikan kasus menjadi dapat menghentikan kasus (SP3). 

"Ini adalah bukti nyata Jokowi dalang pelemahan KPK," pungkas Khozinudin.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya