Berita

Delpedro Marhaen (kemeja putih-duduk) saat pelimpahan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum Kejagung

Hukum

Status Delpedro Dkk Dialihkan jadi Tahanan Kota

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga terdakwa dalam Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. 

Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim pada 13 Februari 2026 berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti pembebasan.


“Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.

Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi masing-masing terdakwa sebelum mengabulkan permohonan tersebut. Terdakwa I, Delpedro Marhaen Rismansyah, diberikan pengalihan penahanan dengan alasan kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Magister yang tengah menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.

Terdakwa II, Muzaffar Salim, memperoleh pengalihan karena tanggung jawab keluarga. Ia merawat orang tua lanjut usia, dengan ibunya yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.

Sementara Terdakwa III, Syahdan Husein, dikabulkan pengalihannya dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Ia merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.

Menurut Sunoto, seluruh permohonan telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari keluarga masing-masing terdakwa.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP berarti terdakwa tetap berstatus tahanan, hanya jenis penahanannya yang berubah dari rutan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban wajib lapor dan larangan keluar kota tanpa izin.

Adapun penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 109-110 KUHAP berarti penahanan ditunda sehingga terdakwa keluar dari tahanan, dengan syarat adanya jaminan uang atau orang.

“Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan,” tegasnya. 

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tersangka lain diduga melakuan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang terjadi di Jakarta. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya