Berita

Delpedro Marhaen (kemeja putih-duduk) saat pelimpahan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum Kejagung

Hukum

Status Delpedro Dkk Dialihkan jadi Tahanan Kota

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga terdakwa dalam Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. 

Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim pada 13 Februari 2026 berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti pembebasan.


“Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.

Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi masing-masing terdakwa sebelum mengabulkan permohonan tersebut. Terdakwa I, Delpedro Marhaen Rismansyah, diberikan pengalihan penahanan dengan alasan kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Magister yang tengah menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.

Terdakwa II, Muzaffar Salim, memperoleh pengalihan karena tanggung jawab keluarga. Ia merawat orang tua lanjut usia, dengan ibunya yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.

Sementara Terdakwa III, Syahdan Husein, dikabulkan pengalihannya dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Ia merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.

Menurut Sunoto, seluruh permohonan telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari keluarga masing-masing terdakwa.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP berarti terdakwa tetap berstatus tahanan, hanya jenis penahanannya yang berubah dari rutan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban wajib lapor dan larangan keluar kota tanpa izin.

Adapun penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 109-110 KUHAP berarti penahanan ditunda sehingga terdakwa keluar dari tahanan, dengan syarat adanya jaminan uang atau orang.

“Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan,” tegasnya. 

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tersangka lain diduga melakuan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang terjadi di Jakarta. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya