Berita

Delpedro Marhaen (kemeja putih-duduk) saat pelimpahan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum Kejagung

Hukum

Status Delpedro Dkk Dialihkan jadi Tahanan Kota

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga terdakwa dalam Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. 

Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim pada 13 Februari 2026 berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti pembebasan.


“Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.

Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi masing-masing terdakwa sebelum mengabulkan permohonan tersebut. Terdakwa I, Delpedro Marhaen Rismansyah, diberikan pengalihan penahanan dengan alasan kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Magister yang tengah menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.

Terdakwa II, Muzaffar Salim, memperoleh pengalihan karena tanggung jawab keluarga. Ia merawat orang tua lanjut usia, dengan ibunya yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.

Sementara Terdakwa III, Syahdan Husein, dikabulkan pengalihannya dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Ia merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.

Menurut Sunoto, seluruh permohonan telah dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari keluarga masing-masing terdakwa.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP berarti terdakwa tetap berstatus tahanan, hanya jenis penahanannya yang berubah dari rutan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban wajib lapor dan larangan keluar kota tanpa izin.

Adapun penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 109-110 KUHAP berarti penahanan ditunda sehingga terdakwa keluar dari tahanan, dengan syarat adanya jaminan uang atau orang.

“Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan,” tegasnya. 

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tersangka lain diduga melakuan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang terjadi di Jakarta. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya