Berita

Ketua BPKH Fadlul Imansyah. (Foto: Dok. BPKH)

Bisnis

Peran BPKH Tak Sekadar Kelola Investasi Dana Haji

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempunyai peran yang lebih luas, tidak hanya sekadar sebagai pengelola investasi dana haji. 

Begitu yang disampaikan oleh Kepada BPKH Fadlul Imansyah dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu, 14 Februari 2026. 

Fadlul menjelaskan sebagaimana diatur dalam UU 34/2014, pengelolaan keuangan haji tidak hanya bertujuan untuk optimalisasi nilai manfaat investasi, tetapi juga secara tegas mencakup peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta kemaslahatan umat Islam.


“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan,” ujar Fadlul.

Dari sudut pandang BPKH, keterlibatan dalam ekosistem haji bukanlah bentuk perluasan kewenangan, melainkan konsekuensi logis dari tanggung jawab untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan haji.

Dengan memahami secara komprehensif struktur biaya mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan konsumsi, BPKH dapat memberikan masukan strategis dalam perumusan dan rasionalisasi BPIH.

Karakteristik pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive, dengan kuota haji sekitar 220 ribu jemaah per tahun serta lebih dari dua juta jemaah umrah, juga menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem haji nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Penguatan peran tersebut, menurut BPKH, tetap bergantung pada arah kebijakan dalam revisi undang-undang. Apabila tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi tetap menjadi fondasi regulasi, maka peran aktif BPKH dalam ekosistem haji menjadi bagian yang tidak terpisahkan. 

Sebaliknya, apabila mandat dipersempit hanya pada pengelolaan investasi, maka perlu ada penyesuaian terhadap tujuan normatif yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin menyatakan penguatan kelembagaan menjadi kunci untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji di tingkat internasional.

Saat ini, dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun yang memerlukan tata kelola kuat dan profesional.

BPKH menegaskan pembagian peran dengan Kementerian Haji dan Umrah tetap bersifat koordinatif, dengan fokus pada pengelolaan keuangan, efisiensi biaya, dan investasi berkelanjutan guna mendukung kemaslahatan jemaah haji Indonesia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya