Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

MY Mantan Direktur DSI Langsung Ditahan

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 23:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia berinisial MY dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat 13 Februari 2026.

Demikian dikatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 14 Februari 2026.

"MY tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB," kata Ade.


Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar MY dengan 70 pertanyaan terkait peran dalam skema pendanaan proyek fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan itulah, penyidik kemudiam memutuskan untuk langsung menahan MY guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," kata Ade.

Sebelum MY, polisi telah menahan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana dalam kasus yang menelan kerugian hingga Rp 2,4 triliun ini.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI yang menggunakan proyek fiktif berbasis data atau informasi borrower eksisting. Praktik ini diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2025.

Tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal berlapis, mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penggelapan dan penipuan, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penipuan melalui media elektronik, Pasal 299 UU No. 45 Tahun 2023 (UU P2SK) terkait pencatatan laporan keuangan palsu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya