Berita

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL)

Hukum

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.300.854,” ujar Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Uang pengganti yang harus dibayar terdiri dari Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.


Jaksa menegaskan jika uang pengganti tidak dipenuhi maka harta benda Kerry akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, anak buronan Riza Chalid itu dituntut tambahan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana tambahan, Kerry juga dituntut hukuman pokok berupa 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Kerry disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo. Keduanya dituntut masing-masing 16 tahun penjara.

Jaksa mengungkap, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena sejak awal tidak menjadi kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun proyek tersebut tetap masuk dalam rencana investasi tahun 2014 karena adanya campur tangan Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry.

Akibat penyewaan terminal itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry juga dinilai tidak sesuai aturan karena tidak melalui mekanisme lelang yang sah. Kapal tersebut tercatat sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara dan menyebabkan kerugian sekitar 9,8 juta dolar AS serta Rp1,07 miliar.

Dalam surat dakwaan, terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum. Total kerugian keuangan negara mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM serta illegal gain sebesar 2,6 miliar dolar AS.

Secara keseluruhan, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian hingga Rp285,1 triliun.

Selain Kerry, enam terdakwa lain dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Feedstock and Product Optimization Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations Edward Corne.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya