Berita

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL)

Hukum

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

SABTU, 14 FEBRUARI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.300.854,” ujar Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Uang pengganti yang harus dibayar terdiri dari Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.


Jaksa menegaskan jika uang pengganti tidak dipenuhi maka harta benda Kerry akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, anak buronan Riza Chalid itu dituntut tambahan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana tambahan, Kerry juga dituntut hukuman pokok berupa 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Kerry disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo. Keduanya dituntut masing-masing 16 tahun penjara.

Jaksa mengungkap, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena sejak awal tidak menjadi kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun proyek tersebut tetap masuk dalam rencana investasi tahun 2014 karena adanya campur tangan Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry.

Akibat penyewaan terminal itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry juga dinilai tidak sesuai aturan karena tidak melalui mekanisme lelang yang sah. Kapal tersebut tercatat sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara dan menyebabkan kerugian sekitar 9,8 juta dolar AS serta Rp1,07 miliar.

Dalam surat dakwaan, terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum. Total kerugian keuangan negara mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM serta illegal gain sebesar 2,6 miliar dolar AS.

Secara keseluruhan, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian hingga Rp285,1 triliun.

Selain Kerry, enam terdakwa lain dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Feedstock and Product Optimization Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations Edward Corne.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya