Berita

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Riva Siahaan dan Dua Terdakwa Korupsi Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 21:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut tiga terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mintak PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023 dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Ketiganya adalah mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

"Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” kata salah satu JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.


JPU meyakini Riva melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM) bersama dengan Maya Kusmaya dan Edward Corne yang juga dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Atas usul Edward Corne, Riva dan Maya disebut memberi perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD saat proses lelang.
 
Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.

Riva selama proses impor produk kilang dan BBM memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 Dolar AS. Riva juga memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 Dolar AS.

Masih dalam tuntutan JPU, Riva juga memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 Dolar AS. 

Jika ditotal, maka perusahaan-perusahaan asing ini diperkaya hingga 5.740.532,61 Dolar AS dan menjadi kerugian keuangan negara.

Kemudian untuk penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023 juga dianggap memperkaya 14 perusahaan dengan melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia. Praktik ini dianggap JPU telah merugikan keuangan senilai Rp2,5 triliun.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya