Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Cegah Kriminalisasi, MAPPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kriminalisasi pada profesi penilai patut dikecam. Profesi penilai bekerja di bawah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, hingga keputusan menteri. 

Begitu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo seraya menegaskan menolak kriminalisasi terhadap profesi penilai.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan untuk Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Negara di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Jakarta.


Budi mengatakan, Penilai Publik di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan tugas negara. Seharusnya, profesi ini dilindungi selama bertugas. 

Budi memastikan, para penilai tidak memiliki keinginan atau kemauan untuk terlibat dalam kegiatan yang berujung pada perkara hukum. Namun, profesi ini pasti dilibatkan dalam banyak proyek pemerintah.

“Bagaimana tidak turut serta wong kita menjadi salah satu unsur penunjang profesi untuk sektor pertanahan. Dan ini yang perlu kita perhatikan. Karena ini masalah hukum, ya kita melawan secara hukum juga,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Februari 2026.

Budi mengatakan, profesi penilai memiliki peran strategis di luar sektor pertanahan, seperti sektor keuangan dan profesi penunjang lainnya, seperti penentuan lelang, harta gono-gini, hingga laporan keuangan. 

Setiap tahun nilai yang dicatatkan oleh Penilai Publik dari KJPP yang berada di bawah MAPPI mencapai antara Rp10 ribu triliun hingga Rp12 ribu triliun per tahun.

“Artinya 80 persen peran Penilai Publik di KJPP ini sangat signifikan,” jelasnya.

Ia menyebut seluruh langkah DPN dilakukan secara bertahap dan persuasif, baik secara verbal maupun administratif. Di antaranya bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Keuangan, audiensi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga DPR RI Komisi XI untuk mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai. 

“Menteri Ekraf mendukung kita dan beliau berjanji untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Keuangan untuk segera meluncurkan UU tentang Penilai,” kata Budi. 

Selain itu, DPN akan mengajukan judicial review terhadap UU KUHP pasal 20; UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 32 dan 38 agar proses pemeriksaan administrasi terhadap Profesi Penilai didahulukan dibandingkan proses pidananya, serta POJK 40/2019 dan POJK 3/2022 terkait batasan penilai internal sebesar Rp10 miliar. 

“Agar semua langkah yang kita lakukan tercatat oleh negara bahwa kita ini punya peran strategis dalam kemajuan ekonomi,” tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya