Berita

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Kemenhaj)

Nusantara

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengelolaan keuangan haji Indonesia tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini perlu diperkuat agar lebih transparan, profesional, dan benar-benar berpihak kepada jemaah.

Menurut Dahnil, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa keuangan haji merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya harus berada dalam sistem yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.


“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Dalam aturan terbaru, transaksi antara jemaah dan pemerintah dipisahkan secara tegas dari transaksi pengelolaan keuangan haji. 

Setoran awal Bipih kini diposisikan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah.

Skema ini memperjelas hubungan hukum antara jemaah sebagai pengguna layanan dan negara sebagai penyelenggara.

Di sisi lain, hubungan antara Menteri Haji dan Umrah dengan lembaga pengelola keuangan haji juga diperkuat. Menteri bertindak sebagai pemberi mandat, sementara lembaga pengelola menjalankan fungsi sebagai fund manager negara yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Ke depan, lembaga ini wajib melaporkan kinerjanya secara berkala dan berada di bawah pembinaan serta pengawasan langsung pemerintah.

Dahnil menegaskan bahwa lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam wilayah teknis penyelenggaraan ibadah haji. Fokus utamanya adalah mengelola dana secara profesional melalui investasi, pengelolaan portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat yang berkelanjutan.

“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegasnya.

Untuk memastikan kinerja yang terukur, pemerintah mendorong adanya kontrak kinerja tahunan antara Menteri dan lembaga pengelola.

Kontrak ini akan memuat target nilai manfaat, batas risiko, indikator kinerja, serta standar tata kelola.

Dalam hal pemanfaatan hasil pengelolaan, nilai manfaat akan digunakan melalui mekanisme persetujuan DPR. 

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk subsidi biaya haji, peningkatan kualitas layanan jemaah, serta program kemaslahatan umat. 

“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” kata Dahnil.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya