Berita

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Kemenhaj)

Nusantara

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengelolaan keuangan haji Indonesia tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini perlu diperkuat agar lebih transparan, profesional, dan benar-benar berpihak kepada jemaah.

Menurut Dahnil, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa keuangan haji merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya harus berada dalam sistem yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.


“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Dalam aturan terbaru, transaksi antara jemaah dan pemerintah dipisahkan secara tegas dari transaksi pengelolaan keuangan haji. 

Setoran awal Bipih kini diposisikan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah.

Skema ini memperjelas hubungan hukum antara jemaah sebagai pengguna layanan dan negara sebagai penyelenggara.

Di sisi lain, hubungan antara Menteri Haji dan Umrah dengan lembaga pengelola keuangan haji juga diperkuat. Menteri bertindak sebagai pemberi mandat, sementara lembaga pengelola menjalankan fungsi sebagai fund manager negara yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Ke depan, lembaga ini wajib melaporkan kinerjanya secara berkala dan berada di bawah pembinaan serta pengawasan langsung pemerintah.

Dahnil menegaskan bahwa lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam wilayah teknis penyelenggaraan ibadah haji. Fokus utamanya adalah mengelola dana secara profesional melalui investasi, pengelolaan portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat yang berkelanjutan.

“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegasnya.

Untuk memastikan kinerja yang terukur, pemerintah mendorong adanya kontrak kinerja tahunan antara Menteri dan lembaga pengelola.

Kontrak ini akan memuat target nilai manfaat, batas risiko, indikator kinerja, serta standar tata kelola.

Dalam hal pemanfaatan hasil pengelolaan, nilai manfaat akan digunakan melalui mekanisme persetujuan DPR. 

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk subsidi biaya haji, peningkatan kualitas layanan jemaah, serta program kemaslahatan umat. 

“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” kata Dahnil.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya